BP Migas Dibubarkan
UPKUH Migas Gantikan BP Migas
Sejak MK membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), terjadi kekosongan dalam peran produksi dan kegiatan hulu migas.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), terjadi kekosongan dalam peran produksi dan kegiatan hulu migas.
Karena itu, pemerintah akan membentuk Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (UPKUH Migas).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menjelaskan, unit kerja UPKUH Migas akan langsung berada di bawah Kementerian ESDM.
Itu senada dengan keputusan MK, untuk mengembalikan wewenang BP Migas ke MK.
"Hal tersebut sesuai keputusan MK yang mengembalikan seluruh fungsi dan tugas BP Migas kepada kementerian terkait," ujar Hatta, di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (13/11/2012).
Hatta mengimbau pihak BP Migas tetap tenang. Sebab, pemerintah menjamin seluruh urusan hulu migas tetap berjalan seperti biasanya.
Hatta menuturkan, dalam pembentukan UPKUH Migas, pemerintah akan membuat Peraturan Presiden (Perpres), untuk menambah kekuatan sebagai dasar hukum pembentukan unit kerja tersebut.
"Sehingga, segala kewenangannya dapat dijalankan dengan baik, dan tidak mengganggu iklim investasi yang ada," ucap Hatta. (*)