BP Migas Dibubarkan
SBY: Pegawai BP Migas Tak Perlu Cemas
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) No 95 Tahun 2012 mengenai Pengalihan/Pelaksanaan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan Presiden (Pepres) No 95 Tahun 2012 mengenai Pengalihan/Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas.
Perpres ini untuk merespon putusan MK soal pembubaran BP Migas.
"Ini kesempatan yang baik. Kepada investor dan pelaku usaha minyak dan gas bumi dalam negeri dan luar negeri. Saya katakan semua perjanjian kontrak kerjasama tetap berlaku," kata SBY dalam keterangan pers di kantor Presiden Jakarta, Rabu (14/11/2012).
Menurut dia, dengan keluarnya Pepres itu semua pekerjaan operasional yang sedang dijalankan sebagai bentuk kerja sama BP Migas dan dunia usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Ini pasti dan tidak perlu membuat kecemasan, kebingunan, ataupun ketidakpastian," kata SBY.
Kepada para pegawai dan karyawan eks BP Migas, Presiden menyatakan tetap berada dalam posisinya masing-masing.
"Mereka juga tetap menjalankan tugasnya tidak boleh terhenti apa yang dilakuan BP Migas dulu. Itu elemen penting yang tentu saya tuangkan dalam Perpres itu," kata SBY.