Jumat, 3 Oktober 2025

Mendag Setujui Pengenaan BMTPS Tepung Terigu Impor

Menteri Perdagangan telah menerima dan menyetujui rekomendasi APTINDO untuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Mendag Setujui Pengenaan BMTPS Tepung Terigu Impor
kontan.co.id
tepung terigu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bak gayung bersambut, Menteri Perdagangan telah menerima dan menyetujui rekomendasi Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO) untuk pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

"KPPI telah menyampaikan rekomendasi untuk BMTPS dan telah disetujui oleh Mendag," ungkap Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Bachrul Chairi, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Terangnya lagi, bahwa terkait Kasus Tepung Gandum ini, Mendag saat ini sedang meminta pertimbangan para Menteri terkait dalam rangka kepentingan nasional.  Adapun besaran BMTPS tersebut adalah 20% dari nilai impor tepung gandum, dan akan dikenakan selama 200 hari.

Lebih jauh ia menerangkan, BMTPS untuk tepung gandum akan dikenakan terhadap seluruh negara asal barang. Kecuali terhadap barang yang berasal dari negara berkembang yang pangsa pasar impornya tidak lebih dari 3% atau secara kumulatif tidak lebih dari 9% (total kumulatif negara-negara berkembang yang pangsa impornya kurang dari 3%).

Selama 200 hari tersebut, ungkap dia, KPPI akan melakukan penyelidikan untuk memutuskan merekomendasi atau tidak merekomendasi pengenaan BMTP atas permohonan APTINDO tersebut.

“Dalam menangani kasus-kasus tersebut, kami berupaya menjalankan tugas dan fungsi secara obyektif, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,”  tegas Ketua KPPI
Bachrul Chairi.

Sementara itu, sebelumnya, Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) menjamin tidak akan ada kenaikan harga bila pemerintah menerapkan tegas kebijakan Bea masuk Tindakan Pengamanan Sementara maupun tetap (BMTPS/BMTP).

" APTINDO tetap konsisten harga terigu domestik hanya ditentukan oleh harga gandum Internasional dan nilai tukar Rupiah versus dolar AS," ujar Ratna Sariloppies,
Direktur Eksekutif APTINDO menjamin, saat dihubungi Tribun, Jakarta, Rabu (14/11/2012).

Bahkan, APTINDO menjamin tidak akan ada kelangkaan terigu di pasaran dengan berkurangnya pasokan terigu import akibat bea masuk tindakan pengamanan perdagangan ini. Karena kapasitas terpakai dari industri yang ada baru rata-rata 46%. "Jadi sangat siap untuk mengisi stok terigu di pasaran," tegasnya.

Menurutnya, pengenaan BMTPS/BMTP adalah langkah untuk kepetingan Nasional, karena telah melalui suatu prosedur yang ditetapkan oleh peraturan yang mengacu kepada WTO Agreement.

"Pemerintah konsisten dalam memberikan perlindungan kepentingan industri dalam negerinya dari praktek curang pihak asing yang diperbolehkan dalam Perjanjian WTO. Pemerintah menjadi berwibawa di mata dunia Internasional karena menegakkan peraturan dengan sebenarnya," menurutnya.

Lanjutnya lagi, bahwa dampak apabila kebijakan Pengamanan Perdagangan diterapkan yakni negara mendapatkan penerimaan negara hasil pungutan bea masuk tersebut.
Industri yang mengalami kerugian pun dapat tertolong untuk tetap bertahan, sehingga juga menyelamatkan tenaga kerja Indonesia yang terancam pengangguran.

"Berdampak positif pada iklim investasi di Indonesia, dikarenakan adanya kepastian  hukum berusaha," jelas dia.

Sementara itu, kata dia, dampak kalau tidak diterapkan kebijakan Penagamanan Perdagangan adalah UKM sebagai penyerap terigu domestik akan menderita karena kolapsnya industri dalam negeri yang selama ini menjadi pembinanya. Kolapnya industri dalam negeri berdampak kepada pengangguran.

Selain itu, Pemerintah telah kehilangan biaya Investigasi KADI yang lalu tanpa mendapat manfaat. Bahkan, akan berdampak negative pada iklim investasi di Indonesia karena tidak adanya kepastian  hukum dalam berusaha.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved