Kamis, 2 Oktober 2025

BP Migas Dibubarkan

BP Migas: Kami Tetap Berusaha Agar Tidak Dibubarkan

BP Migas tetap berusaha mempertahankan eksistensinya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Arif Wicaksono
zoom-inlihat foto BP Migas: Kami Tetap Berusaha Agar Tidak Dibubarkan
net
Logo BP Migas

Laporan Wartawan Tribun Jakarta Arif wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - BP Migas tetap berusaha mempertahankan eksistensinya pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK)  pada hari ini (13/11/2012)  yang mengabulkan gugatan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Laznah Siyasiyah Hizbut Tahrir Indonesia dan Persatuan Ummat Islam untuk pembubaran BP Migas.

"Saya tetap berusaha agar BP Migas tidak dibubarkan, sebab keputusan ini tidak berdasar," kata Kepala BP Migas Raden Priyono di Jakarta (13/11/2012).

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, Kepala BP Migas akan membicarakannya dengan kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).  Lalu ESDM akan membicarakan masalah ini kepada Menteri Koordinator Perekonomian.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi memutuskan, BP Migas hanya berfungsi mengendalikan dan mengawasi pengelolaan Migas dan tidak mengelola secara langsung.

Fungsi pengelolaan Migas dapat diserahkan kepada badan usaha milik negara (BUMN) atau perusahaan lain melalui kontrak kerjasama.

Mahkamah Konstitusi menilai fungsi dan tugas Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Usaha Minyak dan Gas (BP Migas) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Terutama dengan pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan negara menguasai dan mengelola sumber daya alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi menilai penguasaan negara atas migas tidak efektif untuk kemakmuran rakyat. Ada tiga alasan menurut Mahkamah Konstitusi mengapa kontrak kerjasama ini tidak efektif.

Pertama, pemerintah tidak bisa secara langsung mengelola atau menunjuk perusahaan untuk mengelola  sumber Migas.

Kedua, setelah BP Migas meneken kontrak kerjasama, negara kehilangan kebebasan untuk mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan isi kontrak.

Ketiga, negara tidak bisa memaksimalkan keuntungan untuk kemakmuran rakyat karena adanya prinsip persaingan usaha yang sehat, wajar dan transparan.

Akibat putusan ini, BP Migas tidak ada lagi. Namun, Mahkamah Konstitusi memastikan, segala hak dan kewenangan BP Migas dilimpahkan kepada pemegang kuasa pertambangan pemerintah yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Dengan demikian segala KKS yang telah ditandatangani antara BP Migas dan Badan usaha atau bentuk usaha tetap harus tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir atau pada masa yang lain sesuai dengan kesepakatan," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Mahfud MD dalam putusannya.

Sebagai tambahan, Pemohon mengajukan uji materi pasal 1 angka 19 dan 23, pasal 3 huruf b, pasal 4 ayat 3, pasal 6, pasal 9, pasal 10, pasal 11 ayat 2, pasal 13 dan pasal 44 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved