Kamis, 2 Oktober 2025

Industri Tekstil Berada di Ambang Kebangkrutan

Sektor industri tekstil di ambang kebangkrutan. Selain beban kenaikan TDL 15%, industri tekstil juga harus menanggung pajak biaya eksport.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Industri Tekstil Berada di Ambang Kebangkrutan
Tribun Jakarta/JEPRIMA
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sektor industri tekstil saat ini sedang berada di ujung tanduk. Selain beban kenaikan Tarif Dasar Listrik (TDL) 15 persen tahun depan, sektor industri tekstil juga harus menanggung pajak dari biaya eksport, karena adanya PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatakan pajak dibebankan kepada perusahaan.

Selain TDL dan PMK, sektor industri tekstil harus berhadapan dengan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang mulai dilaksanakan tahun depan.  Karena itu daya saing eksport industri tekstil menurun drastis dan para perusahaan industri tekstil harus mempersiapkan dana lebih untuk modal kerja.

"Istilahnya ini kita kaya jatuh, ketimpa tangga, dipukulin hansip, terus digigit ular,"ujar Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia, Ade Sudrajat Usman, di kantornya, Jum'at (21/9/2012).

Ade menjelaskan kalau pihaknya setuju dengan adanya UMP untuk tahun depan, karena menyangkut kesejahteraan para pekerja di sektor industri tekstil. Namun dalam waktu yang bersamaan dengan kenaikan TDL dan PMK membuat beban sektor industri tekstil menjadi lebih menderita.

"Penderitaan kita diperpanjang kayak disilet. Kebijakan Pemerintah yang waktunya tidak tepat untuk dilaksanakan,"jelas Ade. (*)

BACA JUGA:


Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved