APERSSI Imbau Kemenpera Fokus Pembangunan Rumah Rakyat
Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mengungkapkan tugas pokok Kementerian Negara Perumahan Rakyat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) mengungkapkan tugas pokok Kementerian Negara Perumahan Rakyat adalah menelurkan kebijakan pembangunan bagi perumahan rakyat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hingga saat ini total defisit perumahan atau back-log nya mencapai lebih dari 15 juta.
"Sementara, program rusunami dan rusunawa yang belum mencapai targetnya perlu digiatkan kembali,"ujar Ketua Umum APERSSI, Ibnu Tadji dalam siaran persnya, Kamis (13/9/2012).
Di tengah dua persoalan inti tersebut diatas, wacana Kementerian Negara Perumahan Rakyat untuk memperbolehkan asing membeli dan memiliki properti di zona Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam menimbulkan pertanyaan tentang arah kebijakan yang diambil
"Wacana Kemenpera harus dikaji sebelum jadi kebijakan,"jelas Ibnu Tadji.
Undang-undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 memberikan kesempatan kepada asing untuk dapat menggunakan tanah wilayah di NKRI melalui Hak Pakai atas Tanah Negara. Sementara itu, PP No. 41 tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tinggal dan Hunian untuk Orang Asing juga telah memberikan kesempatan kepada asing untuk memiliki dan tinggal di NKRI melalui Pemberian Hak Pakai atas Tanah Negara dan Penguasaan melalui Perjanjian dengan Pemilik Hak atas Tanah selama 25 tahun dan dapat diperpanjang lagi.