Jumat, 3 Oktober 2025

Pengungkapan Piutang Pajak Terkendala Rahasia Pajak

BPK mengalami kendala untuk mengungkap kebenaran jumlah piutang pajak yang dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

Penulis: Arif Wicaksono
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pengungkapan Piutang Pajak Terkendala Rahasia Pajak
dok
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Arif Wicaksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya untuk menagihkan piutang pajak memang selalu menemui kendala. Wakil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri mengatakan, banyaknya kesulitan dalam menagih pajak karena rahasia pajak. Hal ini yang membuat BPK tidak mengetahui besaran piutang pajak dan jangka waktunya.

Hasan juga mengatakan, BPK mengalami kendala untuk mengungkap kebenaran jumlah piutang pajak yang dilaporkan pemerintah dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).

"Kan ada UU yang mengatur rahasia pajak, makanya wajib pajaknya harus ditunjukan ke BPK melalui asas transparansi dengan berkordinasi dengan Kementrian Keuangan," ujarnya di Jakarta, (11/09/2012). 

Oleh karena itu, ia menuntut diperlukan adanya keterbukaan dengan Kemenkeu terkait dengan rahasia pajak yang berisikan utang pajak dan wajib pajak (WP). 

Sebab selama ini, tambahnya, BPK tidak mengetahui siapa-siapa saja yang memiliki piutang pajak. Adapun sumber data yang diperoleh BPK terbatas hanya dari pencatatan yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.

Seperti diketahui, bahwa Pemerintah masih memiliki masalah terkait dengan piutang pajak yang belum tertagih.  Hingga akhir tahun nanti, Direktorat Jenderal Pajak mengungkapkan masih ada Rp 48 triliun piutang pajak yang akan ditagih pemerintah.

"Dari piutang pajak sebesar Rp 48 triliun, ada sekitar Rp 29 triliun yang masih bisa kita tagih," tutur Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany pada beberapa waktu lalu.

Fuad menambahkan, piutang pajak sebesar Rp 29 triliun merupakan piutang pajak penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ada beberapa kategori piutang pajak ini, seperti kategori piutang lancar, kurang lancar, dan termasuk juga piutang pajak yang masih dalam upaya hukum alias banding di pengadilan. Bahkan, dalam piutang ini juga terdapat piutang-piutang dari perusahaan yang sudah bangkrut atau pailit tapi tak bisa dihapuskan.

Selain piutang pajak yang masih bisa ditagih, Fuad menyatakan ada sekitar Rp 15 triliun piutang pajak yang sulit ditagih. Piutang pajak ini berupa Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-PP).

Menurut Fuad, ada jutaan wajib pajak (WP) di pedesaan dan perkotaan yang sulit ditagih pajaknya. Meski jumlah tagihan pajaknya hanya sekitar Rp 20.000-Rp 100.000 per wajib pajak, namun karena jumlah WP-nya mencapai jutaan WP, sehingga jumlah piutang pajaknya cukup besar.

Ditjen Pajak mengaku sulit untuk menagih piutang pajak ini. Petugas penagih di lapangan sering menemukan berbagai kendala seperti WP yang enggan membayar tunggakan pajak, sampai data kependudukan yang tidak lengkap. "Kadang-kadang penanggung pajaknya sudah pergi ke luar negeri, dan kita tidak punya data mereka," jelasnya.

Berdasarkan laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP), hingga akhir 2011 total piutang pajak sebesar Rp 86,8 triliun. Nah, pada tahun 2012, Dirjen Pajak mengeluarkan surat ketetapan pajak (SKP) sebesar Rp 38 triliun.

Menurut Fuad, hingga Agustus dari total SKP sebesar Rp 38 triliun sudah ada Rp 36 triliun yang terbayar. "Jadi masih ada Rp 2 triliun yang terus terbayar, dan kami perkirakan sampai akhir tahun saldo akhir piutang sekitar Rp 48 triliun," katanya. (*)

BACA JUGA:


Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved