UU Ketenagakerjaan Perlu Direvisi
Undang-Undang 13/2003 sebenarnya turut mengatur masalah para tenaga kerja outsourcing

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Erwin Ardiansyah
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Undang-Undang 13/2003 sebenarnya turut mengatur masalah para tenaga kerja outsourcing (alih daya), akan tetapi, pada pelaksanaannya, sampai kini, masih banyak permasalahan yang berkaitan dengan para tenaga kerja tersebut.
"Masalah outsourching menjadi salah satu fokus pembahasan pemerintah. Saat ini, DPR melakukan pembicaraan dan penggodokan mengenai regulasi yang tepat untuk para tenaga outsourcing tersebut," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Hening Widiatmoko, seusai Seminar Buruh di Hotel Lingga, Bandung, Rabu (5/9/2012).
Widi, sapaan akrabnya, berpendapat, jika memperhatikan kondisi terkini mengenai para tenaga alih daya, perlu penyempurnaan UU 13/2003 karena aplikasi masalah tenaga outsourcing masih abu-abu. Tentunya, perubahan peraturan yang berkaitan dengan alih daya tidak dapat secara sporadis, tapi perlahan dan bertahap.
Menurut Widi berdasarkan UU 13/2003 penggunaan tenaga alih daya dibatasi selama 2-3 tahun untuk sekali kontrak. Setiap perusahaan berkesempatan mengontrak tenaga outsourcing dua kali. Tenaga alih daya ini, kata Widi, bukan bagian inti, yang berkaitan langsung dengan kerja perusahaan, lembaga, atau pemerintahan.
"Misalnya, untuk perbankan, posisi intinya tidak boleh diisi pekerja outsourcing. Mereka (outsourcing) dapat menempati posisi seperti, petugas kebersihan, supir, office boy, keamanan, dan sebagainya," ujar Widi.