Mulai September Pengusaha Dilarang Pakai BBM Bersubsidi
Sosialisasi kali ini untuk pengendalian pemakaian BBM bersubsidi tertentu (Solar dan Premium) untuk kegiatan Pertambangan dan Perkebunan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik pada hari Kamis (30/8/2012), kembali melakukan sosialisasi terkait penggunaan BBM bersubsidi.
Sosialisasi kali ini untuk pengendalian pemakaian BBM bersubsidi tertentu (Solar dan Premium) untuk kegiatan Pertambangan dan Perkebunan.
Dalam rangka menjaga besaran BBM dan APBN, Jero Wacik mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM (Permen) pasal Nomor 12 tahun 2012 yang berisi larangan pemakaian BBM bersubsidi.
Namun ada pengecualian bagi pengusaha perkebunan yang usahanya kurang dari 25 hektar, pertambangan rakyat, dan pengangkutan dan penjualan pertambangan batuan.
"Hari ini kita akan memperkeras sosialsiasi, agar pelaksasnaan pelarangan penggunaan BBM bersubsidi di pertambangan dan perkebunan efektif 1 September,"ujar Jero Wacik, di kantornya, Kamis (30/8/2012).
"Kalau seseorang di minta menghemat cenderung segan, jarang sekali orang menghemat sesuatu terus senang, karena iuni saya ingin memperkeras sosialisiasi ini,
Dari keputusan Pemerintah, Jero Wacik menilai masih banyak pengusaha pertambangan dan perkebunan yang mengeluh akan pelarangan menggunakan BBM bersubsidi.
"Saya mendapat laporan, saya menangkap ada beberapa yang terlihat enggan melaksanakan pekerjaan ini karena memang adanya dalam kehidupan,"ungkap Jero Wacik. (*)
BACA JUGA: