Kamis, 2 Oktober 2025

IIICE 2012

Ini Pengaturan Perjanjian Pengadaan Tanah yang Baru

Tahun ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Ini Pengaturan Perjanjian Pengadaan Tanah yang Baru
TRIBUNNEWS.COM/WIDIYABUANA ANDARIAS
Para pengunjung dan penjaga stan pameran Infrastructure, Conference and Exhibition 2012 di Plenary Hall, Jakarta Convetion Center, yang berlangsung mulai 28-30 Agustus.

TRIBUNNEWS.COM -  Tahun ini pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden No. 71 tahun 2012 sebagai dasar pelaksanaan. Demikian keterangan pers yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com.
 
Dalam perjanjian konsesi itu dimungkinkan untuk perjanjian kerjasama dengan masa konsesi hingga 50 tahun. Pembiayaan diselesaikan selama 2 bulan setelah 75 persen lahan telah dibebaskan pemerintah dan konsultan independen untuk mengoreksi pekerjaan kontruksi. Selain itu, penyesuaian tarif tol dilakukan 2 tahun dengan mempertimbangkan pemenuhan standar layanan minimum.
 
Gubernur Sumatera Selatan, yang juga Ketua Asosiasi Gubernur se-Sumatera, Alex Noerdin mengatakan, seluruh pemerintah daerah akan membantu pembebasan tanah untuk jalan tol. Sesuai rencana, jalan tol Trans Sumatra panjangnya 1980 km membentang dari Bakaheuni hingga Banda Aceh. “Pembebasan lahan akan dilakuan oleh pemerintah provinsi masing-masing di Sumatera,” ujarnya di depan peserta konferensi hari kedua pada Asia Pasific Ministers & Regional Governors dan Indonesia International Infrastructure Conference & Exhibition (IIICE) 2012, di Balai Sidang Jakarta, Rabu (29/8/2012).

BISNIS POPULER

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved