Enam KKKS Migas Jawa Bali Masih Tidur
Banyaknya Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang mengambil peluang
Laporan Wartawan Surya, Dyan Rekohadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Banyaknya Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) yang mengambil peluang potensi minyak di Jatim ternyata tidak semua beroperasi seperti komitmennya.
Hingga tahun ini, BP Migas Jawa Bali Nusa Tenggara mencatat setidaknya ada enam KKKS yang masih 'tidur lelap' dan belum melakukan kegiatan eksplorasi meski sudah memenangkan tender.
Kepala BP Migas Jawa Bali Nusa Tenggara, Elan mengatakan saat ini ada 30 KKKS yang melakukan kegiatan di 30 lokasi berbeda di Jatim. Dari 30 KKKS itu tidak semuanya menjalankan komitmen seperti eksplorasi maupun pengeboran sesuai kontrak berjangka waktu.
Elan menyebut KKKS yang belum bergerak itu antara lain Insani di blok Alas Jati Cepu yang belum bergerak mulai 2006. Lapindo yang mulai mendapatkan ijin di Blok Brantas sejak tahun 2006an dinilai juga lambat menjalankan komitmen.
Berikutnya ada CJSC Sintez di blok East Bawean, Bumi Hasta & Fortune di blok Mandala, di sebelah utara Ketapang Madura, Petro Java di blok North Kangean dan Mitra Energy di blok Sibaru, Utara Kangean.
"Ada yang belum beroperasi sama sekali, ada yang sudah melakukan seismik tapi pengeboran belum tapi semua sudah bisa disebut tidak menjalankan komitmen," ujar Elan, Selasa (24/7). Ia menyebut ada beberapa faktor yang menyebabkan KKKS tidak menjalankan komitmen seperti masalah internal menyangkut finansial, peralatan, dan problem regulasi yang seringkali Perda bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Tidurnya KKKS itu sebenarnya bisa mengganggu target produksi minyak Jatim, tapi sementara target produksi bisa dicapai karena ada beberapa sumur yang menghasilkan minyak melebihi target. "Produksi minyak sekitar 60.000 barel, untungnya bisa disokong beberapa sumur, seperti sumur Sukowati di Bojonegoro yang lagi nanjak," ungkap Elan.
Bagi KKKS yang tidak menjalankan komitmennya, nantinya akan dilakukan peninjauan ulang untuk kontrak mereka. BP Migas juga berhak menghentikan rekomendasi perpanjangan kontrak tiga dan enam tahunan. Bagi KKKS yang tidak beroperasi sama sekali bisa diwajibkan membayar kepada negara senilai nilai investasi yang disepakati.