Kamis, 2 Oktober 2025

LBH Minta Dahlan Iskan Pecat Dirut PT Askes

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Menteri BUMN, Dahlan Iskan agar memecat Direktur PT Askes.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto LBH Minta Dahlan Iskan Pecat Dirut PT Askes
TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi perlakuan semena-mena yang dilakukan PT Askes kepada Serikat Pekerjanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Menteri BUMN, Dahlan Iskan agar memecat Direktur PT Askes.

Tindakan PT Askes yang secara tidak sistematis ingin membubarkan Serikat Pekerja yang ada di tubuhnya, sangat bertentangan dengan UU Kementerian Tenaga Kerja.

"Kami dari LBH Jakarta sebagai pendamping hukum dari Serikat Pekerja PT Askes Indonesia meminta dan mendesak Meneg BUMN untuk melakukan pemecatan terhadap Dirut PT Askes,"ujar Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang turut mendampingi Serikat Pekerja PT Askes, Maruli,di LBH Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).

Selain itu LBH menilai tindakan PT Askes telah melanggar konstitusi dan UU Serikat Buruh dan Konvensil Ilo no. 87 mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.

Sebelumnya diberitakan, PT ASKES (persero) melakukan Pemberangusan serikat pekerjanya, dan melakukan mutasi pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja tersebut.

Alasan pembentukan Serikat Pekerja Askes Sendiri ditenggarai adanya tindak kesewenang-wenangan dan ketidak adilan yang dilakukan oleh PT Askes kepada pekerjanya. (*)

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved