LBH Minta Dahlan Iskan Pecat Dirut PT Askes
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Menteri BUMN, Dahlan Iskan agar memecat Direktur PT Askes.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi perlakuan semena-mena yang dilakukan PT Askes kepada Serikat Pekerjanya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta meminta Menteri BUMN, Dahlan Iskan agar memecat Direktur PT Askes.
Tindakan PT Askes yang secara tidak sistematis ingin membubarkan Serikat Pekerja yang ada di tubuhnya, sangat bertentangan dengan UU Kementerian Tenaga Kerja.
"Kami dari LBH Jakarta sebagai pendamping hukum dari Serikat Pekerja PT Askes Indonesia meminta dan mendesak Meneg BUMN untuk melakukan pemecatan terhadap Dirut PT Askes,"ujar Aktivis Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang turut mendampingi Serikat Pekerja PT Askes, Maruli,di LBH Jakarta Pusat, Minggu (22/7/2012).
Selain itu LBH menilai tindakan PT Askes telah melanggar konstitusi dan UU Serikat Buruh dan Konvensil Ilo no. 87 mengenai kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi.
Sebelumnya diberitakan, PT ASKES (persero) melakukan Pemberangusan serikat pekerjanya, dan melakukan mutasi pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja tersebut.
Alasan pembentukan Serikat Pekerja Askes Sendiri ditenggarai adanya tindak kesewenang-wenangan dan ketidak adilan yang dilakukan oleh PT Askes kepada pekerjanya. (*)
BACA JUGA: