Minggu, 5 Oktober 2025

Muhaimin Terima Usulan Perubahan Komponen KHL Pekerja

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara resmi telah menerima usulan rekomendasi

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Muhaimin Terima Usulan Perubahan Komponen KHL Pekerja
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar secara resmi telah menerima usulan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) terkait dengan penetapan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang menjadi dasar perhitungan Upah Minimum tahun 2013.

“Hari ini kita terima usulan rekomendasi soal KHL dari Depenas  dan selanjutnya  usulan ini kita tampung untuk menjadi bahan masukan dan pertimbangan penting dalam proses revisi Permenakertrans  No. Per- 17/MEN/VIII/2005, “ kata Menakertrans Muhaimin Iskandar seusai menerima Audiensi Depenas di kantor Kemnakertrans, Jakarta, Rabu (27/6/2012).

Permenakertrans No 17 Tahun 2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mengatur mengenai penentuan nilai KHL yang antara lain didasarkan atas survei harga terhadap 46 komponen seperti beras, minyak goreng, sabun mandi, hingga biaya rekreasi.

Muhaimin mengatakan memang sudah selayaknya dilakukan perubahan KHL mengingat komponen KHL yang telah ditetapkan berdasarkan Permenakertrans No 17/2005 kurang sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh dalam rangka memberikan kontribusi yang produktif.

“Revisi Permenakertrans No. 17/2005 ini merupakan sebuah tahapan dalam proses mencapai upah layak bagi pekerja/buruh di Indonesia," kata Muhaimin dalam rilis tertulisnya.

Muhaimin menjelaskan KHL sebagai salah satu dasar pertimbangan penetapan upah minimum adalah standar kebutuhan yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun untuk kebutuhan 1 (satu) bulan,

“Namun pada dasarnya pertimbangan penetapan upah minimum tidak hanya KHL melainkan ada variable lainnya yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal)’ kata Muhaimn.

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional.

Dalam audiensinya, Depenas memaparkan hasil usulan rekomendasi perubahan komponen KHL yang terdiri dari 4 penambahan jenis KHL, 8  penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL dan 1 perubahan jenis kebutuhan KHL

4 penambahan jenis KHL adalah Ikat Pinggang, Kaos kaki, Deodorant dan Seterika. Sedangkan  8 penyesuaian/penambahan jenis dan kualitas KHL terdiri dari Sajadah/Mukenah/Peci, .Celana Panjang/ rok/pakaian muslim,.Sarung/kain panjang , Sewa kamar sederhana, Kasur busa, Bantal  busa, Bola Lampu Hemat Energi(LHE), dan  Listrik

Sedangkan 1. perubahan jenis kebutuhan KHL adalah Semula adalah kompor minyak tanah 16 sumbu dan minyak tanah menjadi  Kompor gas 1 tungku ,  Selang  dan Regulator .Tabung gas 3 kg,  Gas elpiji 2 tabung,@ 3 kg.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved