Selasa, 7 Oktober 2025

Kredit Kendaraan dan Rumah

Pelanggaran Bisa Dilihat dari Audit Laporan

meskipun ada multifinance yang lolos dari pantauan lapangan, namun bisa diketahui melakukan pelanggaran dari audit laporan.

Editor: Sugiyarto
zoom-inlihat foto Pelanggaran Bisa Dilihat dari Audit Laporan
(Tribunnews/Hendra Gunawan)
Motor Honda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)Mulabasa Hutabarat menegaskan, meskipun ada multifinance yang lolos dari pantauan lapangan, bukan berarti bakal terbebas sanksi. Regulator masih memiliki cara memeriksa ketaatan pelaku industri menjalankan aturan.

Caranya, audit laporan multifinance setiap bulan. Seperti diketahui perusahaan pembiayaan wajib melaporkan hasil kinerja setiap bulan. Isi laporan antara lain terkait perkembangan penyaluran kredit. "Dari laporan reguler itu bakal terlihat, nilai DP yang berlaku," terangnya.

Masalahnya, bagaimana bila multifinance mengakali laporan keuangan mereka? Menurut Mulabasa ini bisa saja terjadi, tapi malah merugikan multifinance. Soalnya, mengakali laporan keuangan sama saja mengubah nilai di masing-masing akun. Selain itu, Bapepam-LK juga sudah memiliki tim audit guna memastikan kebenaran laporan itu.

Rudyanto Somawihardja, Direktur Utama Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, memastikan pihaknya telah memberikan DP sesuai regulasi. "Multifinance yang memberikan DP rendah akan merugi karena dari perbankan akan lebih memilih perusahaan yang taat dengan peraturan regulasi demi keamanan dananya," terang Rudyanto.

Ia menambahkan, SMS Finance telah memiliki sistem aplikasi pengajuan KKB yang terpusat. Setiap pengajuan kredit baik dari kantor cabang maupun agen, harus melalui sistem itu. "Melalui sistem itu, akan terlihat kantor mana yang memberi DP rendah," kata Rudyanto.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved