Kredit Kendaraan dan Rumah
Bapepam Ancam Multifinace DP Murah
Bapepam-LK mengancam akan memberi sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang memberikan uang muka murah di bawah ketentuan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengancam akan memberi sanksi bago perusahaan pembiayaan yang memberikan uang muka murah di bawah ketentuan.
Menurut Kepala Biro Pembiayaan dan Penjaminan Bapepam-LK Mulabasa Hutabarat, pada tahap awal, multifinance yang menawarkan kredit dengan uang muka kurang dari 20 - 25% akan mendapatkan peringatan. Namun, bila pelanggaran tetap terjadi, regulator siap menjatuhkan sanksi administrasi, pembekuan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Ia menegaskan, pihaknya sungguh-sungguh menjalankan kebijakan ini. Mereka sudah membentuk tim khusus yakni outside supervision untuk memeriksa kondisi multifinance di lapangan dalam menjalankan kebijakan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor (KKB).
Agar mendapatkan hasil maksimal, tim tersebut akan berpura-pura menjadi pembeli untuk mengecek, apakah benar multifinance memberikan DP sesuai dengan aturan. "Tim baru efektif bekerja mulai Senin kemarin, jadi belum bisa diungkap perusahaan yang melanggar aturan," terang Mulabasa, Selasa (19/6).
Namun, berdasarkan pantauan KONTAN, banyak multifinance yang berusaha mengakali aturan itu. Mereka tetap mewajibkan konsumen membayar DP 20%-25%, tapi mendapat diskon Rp 750.000-Rp 1 juta (Harian KONTAN, Senin, 18 Juni 2012). "Akan kami pantau, mereka harus segera menaati aturan itu," jelas Mulabasa.