Pembatasan Subsidi BBM
Menkeu Diduga Alihkan Dana Pajak Tanpa Landasan Hukum
Dalam rapat Komisi VII DPR dengan BPH Migas, yang baru digelar terungkap adanya pembengkakan anggaran subsidi bahan bakar minyak

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam rapat Komisi VII DPR dengan BPH Migas, yang baru digelar terungkap adanya pembengkakan anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang mencapai 36 triliun.
Wakil Ketua Komisi VII, Effendi Simbolon menjelaskan penyebab terjadinya pembengkakan anggaran subsidi BBM dikarenakan sanga Menteri Keuangan, Agus Martowardojo.
"Kata Menteri Keuangan, dana tersebut berasal dari dana pajak, tapi nanti dulu. Itu pelanggaran, dasarnya hukumnya apa?. Kaitannya ini sudah pidana," ujar Effendi Simbolon, di rapat kerja antara Komisi VII DPR dengan BPH Migas, Rabu (18/1/2012).
Dengan adanya pernyataan Menkeu yang mengatakan bahwa anggaran subsidi BBM yang membengkak berasal dari dana pajak, Effendi Simbolon ingin bertemu langsung dengan Menkeu membahas hal tersebut.
"Rasanya saya ingin Menteri Keuangan sekarang ada di depan saya, saya mau tanya dasarnya apa dia seenaknya pakai dana hasil pajak," ungkap Effendi.
Menurut dia, jika tak ada landasan hukum penggunaan dana pajak untuk dialihkan ke subsidi BBM, maka Menkeu telah melakukan tindak pidana dan bisa dikenai hukuman.
"Jika itu tidak ada landasan hukumnya, jelas ini pelanggaran pidana. Jangan beraninya lewat media, jelaskan kepada kami langsung," tandas Effendi.
Effendi menjelaskan bahwa dana subsidi BBM pada 2011 awalnya hanya sebesar Rp 129 triliun.
"Dikarenakan kuota jebol (melebihi kuota) makan anggaran subsidi ditambah Rp 36 triliun, sehingga totalnya menjadi Rp 165 triliun," pungkas Effendi.