Pesawat Merpati Jatuh
Pemerintah Peringatkan Merpati Soal Tunggakan Rp 49 Miliar
TRIBUNNEWS.COM - Otoritas penerbangan sipil RI memperingati manajemen Merpati akibat menunggak pembayaran ke PT Jasa Rahardja

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas penerbangan sipil RI memberikan peringatan kepada manajemen PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) akibat menunggak pembayaran ke PT Jasa Rahardja selama lima tahun.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Edward Alexander Silooy mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada MNA dengan No.AU/4417/DAU.0827/IV/2011 yang berisi peringatan kepada MNA agar segera membayarkan iuran wajib penumpang umum (IWPU) yang dipungut saat pembelian tiket sebesar Rp 5.000 per orang pada PT Jasa Raharja pada akhir April 2011.
Surat itu dilayangkan karena Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub mendapatkan surat tentang hal sama dari PT Jasa Raharja.
“Kami mendapatkan surat dari PT Jasa Raharja yang bilang bahwa MNA menunggak premi asuransi Rp 49 miilar. Atas surat itu, kami pun kirim surat peringatan kepada MNA agar tunggakan itu segera dibayarkan karena ini hak konsumen,” kata Silooy di Jakarta, Selasa (31/5/2011).
Silooy menjelaskan, IWPU telah dibayarkan oleh konsumen ketika membeli tiket pesawat. Artinya, uang tersebut sebenarnya hanya dikumpulkan saja oleh MNA, sehingga MNA tidak berhak untuk menyimpannya. Hingga kini, MNA belum merespon surat tersebut, jika nantinya MNA tak juga meresponnya bisa jadi Kemenhub akan mengirim surat teguran dan bila tak diindahkan Kemenhub bisa melakukan proses
hukum di pengadilan.
Lebih jauh Silooy mengatakan, pihaknya meminta maskapai penerbangan untuk tidak mengabaikan atau sampai menunggak pembayaran premi asuransi kepada perusahaan asuransi.
Sebelumnya, Dirut Merpati Sardjono Johni Tjitrokusumo mengatakan, memang ada tunggakan tersebut. "Saat ini manajemen akan merestrukturisasi lagi," kata Jhoni kepada Tribunnews.com.