Jumat, 3 Oktober 2025

Si Seksi Pembobol Citibank

Ini Sanksi BI untuk Citibank

Bank Indonesia melarang Citibank untuk menerima nasabah citigold selama satu tahun, dan menerbitkan kartu kredit selama dua tahun

Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Indonesia menjatuhkan sanksi berat untuk Citibank atas perkara penggelapan dana nasabah Citibank Malinda Dee, dan Kematian Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) Irzen Octa. Bank Indonesia melarang Citibank untuk menerima nasabah citigold selama satu tahun.

Bukan hanya itu, BI juga melarang Citibank menerbitkan kartu kredit selama dua tahun, dan melakoni penagihan kartu kredit oleh pihak ketiga selama dua tahun.

Menurut Deputi Gubernur BI Budi Rochadi sanksi tersebut diberikan setelah BI melakukan pemeriksaan khusus terhadap Citibank. BI menemukan beberapa pelanggaran dalam sistem kartu kredit di Citibank.

"Apabila ditemukan pelanggaran lebih berat, maka sanksi akan ditinjau kembali," ujar Budi Rochadi di gedung BI, Jakarta, Jumat, (6/5/2011).

Selain tiga sanksi tersebut, BI juga melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap pejabat Citibank. BI juga telah menonaktifkan pejabat Citibank dan menginstruksikan Citibank untuk memberhentikan pejabat yang terlibat.

Tidak ketinggalan, BI pun memerintahkan Citibank untuk tidak membuka kantor baru, dan menyarankan kantor pusat Citibank di New York untuk melakukan pemeriksaan terhadap Citibank Indonesia.

"Keputusan ini sudah diberitahukan kepada Citibank. Masyarakat tidak usah cemas karena saat ini perbankan dalam kondisi baik," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

BizzInsight

AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved