Pembatasan BBM Bersubsidi
Pemerintah Upayakan Kendaraan KUKM Berpelat Kuning
Pemerintah mendorong agar seluruh kendaraan KUKM menggunakan pelat kuning. Hal ini merujuk pada rapat koordinasi tanggal
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mendorong agar seluruh kendaraan KUKM menggunakan pelat kuning. Hal ini merujuk pada rapat koordinasi tanggal 15 Desember 2010 antara Ditjen Migas, Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas Mabes Polri, dan DPP Organda.
Dikutip dari Kementerian ESDM, Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo menyampaikan telah disepakati bahwa dalam rangka melindungi kepentingan usaha kecil dan menengah yang kebanyakan menggunakan kendaraan pelat hitam, maka pemerintah akan mendorong perubahan dari pelat hitam tersebut menjadi pelat kuning.
“Agar tetap dapat menggunakan BBM bersubsidi, kami akan mengajukan permintaan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan dengan dasar SIUP untuk menjadi dasar perubahan pelat hitam ke pelat kuning bagi KUKM di kepolisian,” ujar Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita H. Legowo dalam acara Sosialisasi Pengaturan BBM Bersubsidi kepada Pemda dan Polda di wilayah Jabodetabek di Kementerian ESDM, Jakarta.
Hal ini dilakukan mengingat sebagian besar kendaraan KUKM sebagian besar menggunakan pelat hitam. Di samping itu, untuk memperlancar bisnis KUKM dengan penggunaan kendaraan pelat kuning, disepakati pula perlunya pengaturan khusus di propinsi/kabupaten/kota mengenai batasan berlalu lintas dalam kota.
Untuk melaksanakan hal tersebut, maka Kementerian ESDM akan menyiapkan surat dari Menteri ESDM kepada Menteri Perhubungan dan Kapolri dengan tembusan Mendagri dan Organda terhadap rencana pengaturan BBM bersubsidi.