Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Keperluan Penanganan Covid-19
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peratu
Editor:
Content Writer
Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.
Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, maka akan semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Ketentuan lengkap tertuang dalam PMK nomor 34 tahun 2020, dan bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.