Selasa, 30 September 2025

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Impor untuk Keperluan Penanganan Covid-19

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kembali memberikan fasilitas atas impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Peratu

Editor: Content Writer
Bea Cukai
Pemerintah bebaskan bea masuk dan pajak impor bagi barang keperluan penanganan Covid-19. Hal ini tertuang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34/PMK.04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Jangka waktu fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, maka akan semakin menambah kemudahan dan memberikan pedoman yang jelas dalam pemberian fasilitas bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Ketentuan lengkap tertuang dalam PMK nomor 34 tahun 2020, dan bagi pengguna jasa maupun masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan