Selasa, 30 September 2025

Bea Cukai dan Ditjen Dukcapil Manfaatkan Data Kependudukan Guna Tingkatkan Pengawasan

Sinergi kedua instansi ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengawasan dan keamanan, optimalisasi penerimaan pada e-commerce dan perusahaan jasa

Editor: Content Writer
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Bea Cukai adakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada hari Selasa (23/4/2019). 

Bea Cukai adakan penandatanganan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dalam rangka pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik pada hari Selasa (23/4/2019).

Sinergi kedua instansi ini merupakan salah satu upaya peningkatan pengawasan dan keamanan, optimalisasi penerimaan pada e-commerce dan perusahaan jasa titipan, serta percepatan pelayanan kepada para pengguna jasa.

Selain dimanfaatkan dalam bidang pengawasan dan optimalisasi penerimaan, PKS ini merupakan perwujudan kesamaan visi antara kedua instansi dalam pemanfaatan teknologi contohnya pembangunan CEISA 4.0 oleh Bea Cukai dan Single Identity Profile oleh Ditjen Dukcapil.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi mengungkapkan bahwa selain tujuan optimalisasi penandatanganan PKS ini dapat mendukung Bea Cukai dalam melakukan pengembangan pengawasan berbasis big data.

“Kami tengah melakukan integrasi data pada pintu-pintu perbatasan penumpang atau pelintas batas dan jasa kiriman (e-commerce) di seluruh Indonesia dengan menggunakan aplikasi Passenger Risk Management (PRM) sehingga dengan adanya dukungan data Dukcapil diharapkan dapat semakin mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi tersebut,” ujar Heru.

Lebih lanjut Heru menjelaskan bahwa melalui PKS ini, kedua belah pihak akan saling bertukar data yang dibutuhkan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing.

Ditjen Dukcapil sebagai pengelola database kependudukan akan memberikan akses kepada Bea Cukai atas data-data kependudukan yang dibutuhkan dalam rangka optimalisasi proses pengawasan, pelayanan dan penerimaan di bidang kepabeanan dan cukai seperti pengawasan barang penumpang dan kejahatan lintas negara (Transnational Crime), maupun dalam rangka penagihan.

“Selain itu, Bea Cukai juga akan memberikan data balikan berupa data kepabeanan dan cukai untuk melengkapi database kependudukan yang dimiliki Ditjen Dukcapil,” tambah Heru.

Dalam PKS ini, terdapat beberapa data kependudukan yang dapat dimanfaatkan oleh Bea Cukai di antaranya data NIK di mana dari dari sisi pengawasan yang dilakukan Bea Cukai data NIK akan disandingkan dengan data Advance Passenger Information (API) dan Passenger Name Record (PNR) milik Bea Cukai untuk meningkatkan akurasi data dan proses analisis.

Diharapkan dengan komparasi keduanya akan mampu membantu analis Bea Cukai untuk dapat melakukan kegiatan targeting dan Post Seizure Analysis (PSA) dengan lebih akurat.

Selain data NIK, Bea Cukai juga dapat memanfaatkan database foto wajah. Hal ini juga mendorong mendorong pengawasan modern yang berbasis teknologi dan bertumpu kepada kegiatan intelijen yang akurat dan terpercaya.

Salah satu hal yang akan digunakan pada konsep pengawasan tersebut adalah digunakannya teknologi face recognition.

“Teknologi face recognition akan memudahkan petugas DJBC untuk menemukan Person of Interest (POI) dalam kegiatan pengawasan penumpang baik di bandara, pelabuhan atau pos lintas batas,” ujar Heru.

Tidak hanya kedua jenis data di atas, Bea Cukai juga dapat memanfaatkan data nomor Kartu Keluarga dan Anggota Keluarga.

Seiring dengan perkembangan modus kejahatan untuk mengelabui petugas tidak jarang digunakan anggota keluarga untuk turut serta dalam menjalankan kegiatan kejahatan tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan