Sabtu, 4 Oktober 2025
ABC World

Udara Jakarta Memburuk Lagi, Pakar Ingatkan Penyebabnya dan Putusan Sidang yang Belum Dijalankan

Masih ingat jika Presiden, tiga Gubernur dan tiga menteri pernah dinyatakan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di…

Pengguna motor di Jakarta saat ini mencapai 13 juta unit, sementara pengendara mobil mencapai 4 hingga 5 juta unit, jelasnya.

"Berarti ada hampir 18 juta unit kendaraan pribadi yang berputar di Jakarta, artinya ini menambah potensi polusi udara yang semakin meningkat," ujarnya.

Yayat menilai jumlah ini masih tidak imbang dengan fasilitas transportasi umum yang tersedia, karenanya target 60 persen penggunaan transportasi publik belum tercapai.

Pembenahan fasilitas transportasi umum sebenarnya sudah dilakukan melalui berbagai pembangunan di sejumlah titik, tapi menurut Yayat hal ini belum bisa menyelesaikan buruknya kualitas udara Jakarta.

Walaupun berkontribusi pada kualitas udara di Jakarta, pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu mengatakan banyaknya kendaraan bermotor tidak melulu sebagai penyebabnya.

"Kendaraan bermotor hanya salah satu penghasil polusi sekitar 30-40 persen," ujar Yannes kepada media Pikiran Rakyat.

"Lalu, ada lebih dari seratus industri dalam radius 100 kilometer dari Jakarta, ada sekitar 10 PLTU batubara yang berkontribusi sekitar 20-30 persen," tambahnya.

"Selebihnya, pembakaran sampah oleh banyak warga dari kawasan radius 100 km dari Jakarta yang diperkuat oleh perubahan pola udara yang membuat stagnasi pergerakan udara yang terakumulasi di Jakarta dan tidak adanya hujan dan kelembaban udara," ujarnya.

Putusan pengadilan yang belum dijalankan?

Kualitas udara Jakarta pekan ini mengingatkan kita pada putusan pengadilan dua tahun yang lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan tiga gubernur yaitu Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, telah melakukan perbuatan melawan hukum dan bertanggung jawab atas terjadinya pencemaran udara di Jakarta.

Dalam putusan 16 September 2021, majelis hakim menghukum kelima tergugat agar melakukan sejumlah langkah untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta.

Hukuman terhadap Tergugat I, yakni Presiden RI, adalah "untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," seperti yang dikatakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di ruang sidang Hatta Ali PN Jakarta Pusat.

Majelis hakim juga menghukum Gubernur DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan terhadap ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dihukum agar mensupervisi Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas ketiga provinsi.

Namun, juru Kampanye Iklim dan Energi Greenpeace, Bondan Andriyanu mengatakan belum melihat putusan hakim tersebut dijalankan oleh para tergugat, khususnya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved