Jumat, 3 Oktober 2025
ABC World

"Bercak di Paru-paru": 31 Warga Jakarta Gugat Presiden dan Gubernur Akibat Polusi Udara

Merasa dirugikan akibat kualitas udara yang terus memburuk di ibukota Jakarta, sejumlah warga menggugat Gubernur, Menteri hingga Presiden…

Merasa dirugikan akibat kualitas udara yang terus memburuk di ibukota Jakarta, sejumlah warga menggugat Gubernur, Menteri hingga Presiden ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kualitas udara ibukota buruk:

  • Sebanyak 31 orang warga ajukan gugatan warga negara terkait polusi udara di ibukota
  • Tujuh tergugat yakni Presiden RI, 3 Menteri dan 3 Gubernur
  • Dasar hokum penanganan polusi udara di Indonesia telah kadaluarsa

Sebanyak 31 orang warga yang mewakili masyarakat yang berdomisili di ibukota Jakarta dan sekitarnya resmi mendaftarkan gugatan warga negara atau citizen law suit (CLS) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/7/2019).

Salah satu warga penggugat bernama Istu Prayogi mengatakan kualitas udara yang buruk mempengaruhi kondisi kesehatannya yang sehari-hari bekerja di Jakatrta.

"Dokter memvonis ada bercak-bercak flek di paru-paru saya dan menyatakan bahwa paru-paru saya sensitif terhadap udara tercemar. Karena kondisi ini, dokter mewajibkan saya selalu memakai masker. Saya menjadi sangat tidak nyaman dan mengganggu aktivitas dan kerja saya," katanya.

Gugatan ini dikoordinir oleh koalisi yang diantaranya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta.

Dalam gugatan itu mereka menuntut hak atas udara bersih dan menilai para tergugat telah lalai melakukan tugas dan kewenangan untuk mengendalikan polusi dan memperbaiki kualitas udara di ibukota.

Para tergugat itu meliputi Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, serta turut tergugat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten.

Mereka yang menggugat berasal dari berbagai latar belakang mulai dari ibu rumah tangga, tukang ojek, karyawati, advokat hingga aktivis itu mengeluhkan kualitas udara di Jakarta yang kian memburuk.

Ayu Eza Tiara, pengacara publik dari LBH Jakarta mengatakan gugatan ini berawal inisiatif jejaring aktivis di ibukota untuk membuka pos pengaduan warga terkait polusi di ibukota secara online pada bulan April lalu. Dan ternyata berhasil menjaring puluhan pengaduan dari warga.

Namun menurutnya gugatan ini sendiri didasarkan dari hasil pemantauan dan kajian polusi udara di Jakarta yang jejaring sejak 2016 silam.

"Kajian pencemaran udara ini sudah kami lakukan sejak 2016, jadi bukan seminggu dua minggu disusun lalu kami mengajukan gugatan. Kita juga sudah melakukan audiensi, mediasi dengn Lembaga pemerintah dan memberitahu mereka kala ini loh kondisi udara di Jakarta, lalu dampaknya seperti ini," kata Ayu.

"Tapi responnya negatif, mereka cenderung defensif dengan mempertanyakan metode yang kami gunakan dan sebagainya," katanya.

Pemerintah lalai tangani polusi

Buruknya kualitas udara di ibukota memang tengah menjadi sorotan. Pada akhir bulan lalu, Data AirVisual, situs penyedia peta polusi online harian kota-kota besar di seluruh dunia menunjukkan, Jakarta menempati urutan pertama kota dengan tingkat polusi tertinggi di dunia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved