Jumat, 3 Oktober 2025
ABC World

Survey SMRC Mayoritas Warga Anggap Pemilu 2019 Berlangsung Jurdil

Sebuah survey terbaru menyimpulkan mayoritas publik percaya Pemilu 2019 sudah berlangsung sesuai azas pemilu yang jujur dan adil alias…

Hasil survey ini kotras dengan tuduhan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 - prabowo Subianto dan Sandiaga Uno yang menyatakan pemilu 2019 berlangsung penuh kecurangan yang sistematis, terstruktur dan masif.

Tuduhan ini telah menjadi dasar gugatan sengketa pemilu 2019 yang persidangannya sudah mulai digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum\'at (14/6/2019) kemarin.

Tim kuasa hukum 02 yang diketuai Bambang Widjojanto dalam permohonannya mengajukan 15 petitum atau permohonan.

Mulai dari membatalkan keputusan hasil rekapitulasi suara pileg dan pilpres oleh KPU Pusat, mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, menetapkan pasangan nomor urut 02 sebagai pemenang pilpres hingga membubarkan meminta pemungutan suara ulang (PSU) sekaligus mengganti seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam berkas permohonan setebal 154 halaman itu tim kuasa hukum 02 mengutip pendapat sejumlah tokoh dan pengamat.

Beberapa diantara mereka mengaku keberatan pendapatnya dikutip dalam dokumen permohonan sengketa Pilpres 2019 Prabowo-Sandi. Salah satu yang keberatan adalah Guru Besar Hukum dari University of Melbourne Australia, Tim Lindsey.

Pada media Australia, The Weekend Australian, Tim Lindsey mengatakan artikelnya yang dikutip oleh Tim Hukum Prabowo tidak ada hubungannya dengan Pilpres 2019 karena lebih memaparkan soal permasalahan politik khususnya kebangkitan politik konservatif di Indonesia dan ditulis 18 bulan sebelum pemilihan.

"[Konservatisme politik] ini menimbulkan pertanyaan yang kemudian ditanyakan oleh para aktivis di Indonesia mengenai apakah elemen-elemen perilaku politik era Soeharto kembali muncul di Indonesia saat ini," kata Lindsey.

Oleh karena itu Tim Lindsey mengatakan kutipan yang digunakan dalam permohonan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga tidak relevan.

"Tim hukum Prabowo memasukkan kutipan dari artikel dalam permohonan yang jelas-jelas di luar konteksnya, serta terdapat penekanan yang tidak terdapat dalam artikel aslinya dan tidak mendukung argumen sebagaimana mereka katakan," kata Lindsey lagi.

Sesuai ketentuan, Mahkamah Konstitusi (MK) hanya diberi tenggat waktu maksimal untuk menyampaikan putusan terkait sengketa pilpres dalam wamtu setidaknya 14 hari kerja pasca gugatan itu dicatatkan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

Namun demikian, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan tidak tertutup kemungkinan penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ini bisa diputuskan sebelum tenggat tersebut yakni tanggal 28 Juni 2019 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved