Minggu, 5 Oktober 2025
ABC World

Susahnya Jadi Jurnalis di Indonesia Setahun Terakhir

Laporan terbaru dari sebuah lembaga advokasi demokrasi mengungkap, kebebasan pers di Indonesia berada satu tingkat di bawah Australia…

Laporan terbaru dari sebuah lembaga advokasi demokrasi mengungkap, kebebasan pers di Indonesia berada satu tingkat di bawah Australia atau Amerika Serikat yang mendapat nilai maksimal. Namun sayangnya, kekerasan terhadap jurnalis di negara ini masih saja terjadi.

Poin utama:

  • Ada 42 kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia selama Mei 2018-Mei 2019
  • Kendala utama dari penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia berada di proses kepolisian.
  • Di tingkat global, selama satu dekade terakhir, kebebasan pers dinilai memburuk.

Dalam laporan terbaru Freedom House, kebebasan pers di Indonesia mendapat angka 3, hanya terpaut satu angka di bawah negara demokrasi mapan seperti AS dan Australia yang mendapat angka maksimal 4.

Namun di sisi lain, Indonesia masih dikategorikan sebagai negara yang bebas sebagian, predikat yang telah disandang selama beberapa tahun terakhir.

Bahkan kelompok pegiat demokrasi lainnya, yakni Reporters Without Borders (RSF), menempatkan indeks kebebasan pers di Indonesia di peringkat ke 124, atau dengan kata lain stagnan atau tak ada kemajuan sama sekali dibanding tahun lalu.

Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sejak awal tahun ini sudah ada 10 laporan kekerasan terhadap jurnalis.

Dan jika dihitung setahun terakhir (Mei 2018-Mei 2019), ada 42 kasus kekerasan berbagai jenis yang menimpa para pewarta.

Sebanyak 30 di antaranya berupa kekerasan fisik seperti pemukulan atau pencekikan, kriminalisasi serta ancaman.

Sementara itu, mayoritas pelaku kekerasan terhadap para jurnalis di Indonesia, dalam kurun waktu yang sama, adalah warga yang, menurut temuan AJI, menjadi bagian tak terpisahkan dari kelompok massa tertentu, misalnya pendukung klub sepakbola, pendukung aparatur desa, dan pendukung pejabat daerah.

Polisi dan pejabat pemerintah juga masuk sebagai 3 besar pelaku kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia walau jumlahnya menurun.

Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito, mengatakan, dari puluhan kasus kekerasan itu, belum ada satupun yang diproses hingga ke pengadilan.

"Setahu saya belum ada yang masuk. Kasus kekerasan terbaru misalnya, malam munajad 212, itu masih di kepolisian," ujarnya kepada Nurina Savitri dari ABC Indonesia hari Selasa (11/6/2019).

Kekerasan oleh massa dalam acara Munajat 212 yang berlangsung pada 21 Februari 2019 diwarnai kericuhan yang berujung kekerasan terhadap jurnalis.

Dua jurnalis dari CNN Indonesia mendapat intimidasi serta dipaksa untuk menghapus rekaman liputan mereka.

"Sekarang prosesnya masih di kepolisian. Sedang ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," kata Gading Yonggar Ditya dari LBH Pers yang mendampingi AJI dan dua jurnalis korban kekerasan ketika dihubungi ABC (12/6/2019).

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved