Perburuan Sirip Hiu Masih Berlangsung Terbuka di Indramayu
ABC diundang untuk mengunjungi pasar ikan di Indramayu (Jawa Barat) dan tidak menemukan adanya bangkai hiu yang dijual. Namun pada…
Nelayan Indonesia menargetkan hiu muda
Memotong sirip hiu tidak ilegal di Indonesia, tetapi praktik mengambil siripnya di laut, dan membuang badan hiu kembali ke laut, diyakini menjadi salah satu ancaman terbesar bagi populasi hiu.
Praktek ini lazim di Indonesia timur, kawasan miskin di mana penangkapan ikan merupakan mata pencaharian pesisir yang penting.
"Saya pikir penting untuk memahami bahwa beberapa komunitas ini memiliki ekonomi subsisten sebelum mereka memasuki perdagangan sirip hiu, yang mengakibatkan mereka beralih ke ekonomi tunai," kata Dr Jaiteh.
Penurunan pasar sirip hiu global telah menyebabkan sejumlah nelayan beralih ke praktik radikal untuk bertahan hidup, termasuk penangkapan ikan dengan dinamit dan penyelundupan manusia.

Dwi Ariyoga Gautama dari WWF mengatakan operasi skala industri memang menimbulkan ancaman signifikan terhadap jumlah hiu, tapi seringkali kapal-kapal kecil yang tidak terdaftar menjadi penyebab kerusakan terbesar.
"Mereka tidak menangkap hiu sebanyak kapal skala industri, tetapi yang mereka tangkap adalah hiu remaja," kata Gautama.
"Tidak ada kesempatan bagi hiu untuk pulih. Itu sebabnya dampak pada jumlah hiu tinggi dan populasi terus menurun."
Sekitar 30 persen dari 117 spesies hiu yang dikenal di Indonesia dianggap terancam atau hampir punah.

Tetapi hanya sembilan spesies yang diatur oleh peraturan pemerintah dan hanya satu, hiu paus, yang sepenuhnya dilindungi.
Selain akal-akalan dan kerahasiaan di sekitar penangkapan ikan hiu, ada juga kekurangan data yang dapat diandalkan.
Data terbaru memperkirakan sekitar 100.000 ton hiu dan pari terbunuh di Indonesia setiap tahun.
Dr Jaiteh mengatakan bahwa Indonesia telah mengambil beberapa langkah tegas dalam mengatasi populasi yang menurun, termasuk pengembangan rencana aksi nasional dan memberlakukan larangan ekspor pada beberapa spesies.