Pria Australia yang Ditangkap di Bali Miliki Riwayat Gunakan Narkoba
Pria Australia Brendon Luke Johnsson (43) yang ditangkap polisi dengan tuduhan menjual kokain di Bali disebutkan memiliki riwayat…
Menurut keterangan polisi, petugas menemukan narkoba dalam beberapa bungkus plastik kecil disembunyikan di bawah lantai papan saat penggerebekan di rumah Brendon.
Media setempat menanyangkan gambar Brendon di tahanan polisi dengan seragam tahanan dan penutup wajah.
Kapolresta Denpasar Hadi Purnomo mengatakan, Brendon tinggal di Bali selama empat tahun, bekerja sebagai desainer dan arsitek.
Menurut dia, Brendon ingin memperluas bisnis narkobanya karena permintaan meningkat.
Ross Hill, pengacara yang menangani kasus model Michelle Leslie yang ditangkap di Bali tahun 2005 karena narkoba, mendukung sikap keluarga Brendon yang terbuka mengenai riwayat narkoba anaknya itu.
"Itu satu-satunya pendekatan yang bisa dilakukan keluarga ini," katanya.
"Tergantung pada bukti-buktinya, dimana narkoba itu ditemukan, apakah ada orang lain yang tinggal di rumah tersebut," jelasnya.
"Yang jelas jika tertangkap tangan, katakanlah begitu, yaitu tak ada keraguan bahwa itu barang miliknya, tempuh saja masalah kecanduan itu dan upayakan keringanan hukuman dari pengadilan," papar Ross Hill.
Menurut dia, pengadilan di Indonesia bisa sangat lunak dalam menjatuhkan vonis bagi seorang pecandu narkoba dibandingkan kepada seorang pengedar.
"Jika ada bukti mengenai pengedaran atau sejenisnya, hukumannya bisa sangat berat," ujarnya.
"Namun jika dia benar-benar hanya pecandu yang telah menderita selama bertahun-tahun dan mereka dapat membuktikan hal itu, maka kita bisa perkirakan hukuman tiga bulan atau enam bulan," katanya.
Simak beritanya dalam Bahasa Inggris di sini.