Minggu, 5 Oktober 2025

Begini Aturan Terbaru PBJT Jasa Perhotelan, Pemilik Kos Premium Wajib Tahu!

Secara sederhana, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Perhotelan adalah pajak yang harus dibayar oleh konsumen akhir untuk barang atau jasa tertentu

Editor: Content Writer
Foto: dok PBJT
Mengenal PBJT Jasa Perhotelan bagi pemilik tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel atau rumah kos premium. 

Penjualan atau penyerahan Barang dan Jasa Tertentu oleh Wajib Pajak termasuk penyediaan akomodasi yang dipasarkan oleh pihak ketiga berupa tempat tinggal yang difungsikan sebagai hotel. Pemilik atau pihak yang menguasai tempat tinggal, yang menyerahkan jasa akomodasi kepada konsumen akhir bertindak menjadi Wajib Pajak PBJT.

Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Tiga Provinsi Selama Mei 2024, Ini Syarat Daftarnya

1. Dasar Pengenaan

Dasar pengenaan PBJT merupakan jumlah yang dibayarkan oleh konsumen Barang dan Jasa tertentu, meliputi jumlah pembayaran kepada penyedia Jasa Perhotelan untuk PBJT atas Jasa Perhotelan. 

2. Tarif PBJT Jasa Perhotelan

“Tarif PBJT Jasa Perhotelan sebesar 10 persen sesuai yang tercantum dalam Pasal 53 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Para pelaku usaha hotel pastikan untuk menaati peraturan perpajakan, ya,” ujar Morris.

Tidak hanya merupakan kewajiban hukum, tetapi juga merupakan investasi dalam keberlanjutan dan stabilitas usaha mereka. Melalui pemahaman yang komprehensif tentang PBJT Jasa hotel, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan berdaya saing.

Memahami dan menghormati peraturan perpajakan yang baik, serta menerapkan integritas dan kepatuhan pajak, pada akhirnya akan menguntungkan semua pihak yang terlibat. Manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh pengusaha, tetapi juga oleh pemerintah dan, yang tak kalah pentingnya, konsumen. (*)

Baca juga: Cara Pemadanan NIK-NPWP dan Tujuannya

Rekomendasi untuk Anda
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved