Senin, 6 Oktober 2025

WNI Diadili di Inggris

Divonis Hukuman Seumur Hidup, Ibu Reynhard Sinaga Sempat Tuliskan Kesaksian Demi Keperluan Pembelaan

Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas 159 dakwaan terhadap pemerkosaan dengan korban 48 pria di Manchester, Inggris.

TribunNewsmaker.com Kolase/ GREATER MANCHESTER POLICE vis BBC/ Facebook via BBC
Reynhard Sinaga 

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Reynhard Sinaga dinyatakan bersalah atas 159 dakwaan terhadap pemerkosaan dengan korban 48 pria di Manchester, Inggris.

Ia merupakan mahasiswa PhD berusia 36 tahun dari Indonesia.

Polisi mengatakan mereka memiliki bukti bahwa Reynhard sebenarnya menargetkan 190 korban.

Hakim memvonis Ryenhard Sinaga penjara seumur hidup dengan jangka waktu minimal 30 tahun.

Dilansir BBC.com, ayah Reynhard Dinaga, SS akahirnya buka suara terkait vonis yang diterima putranya tersebut.

“Kami menerima putusannya.

Hukumannya sesuai dengan kejahatanntya.

Saya tidak ingin mendiskusikan lebih dari ini,” kata dia.

Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah.
Reynhard Sinaga, WNI yang dihukum seumur hidup atas kasus perkosaan berantai terbesar di Inggris dalam empat persidangan terpisah. (Facebook via BBC)

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved