Jumat, 3 Oktober 2025

Mendagri: Pusat Tunggu Hasil Klarifikasi

untuk menyerap masukan dari berbagai pihak atas klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Mendagri: Pusat Tunggu Hasil Klarifikasi
/TRIBUNNEWS.COM/MBR/FELIX JODY K.
Mendagri Darmawan Fauzi usai Rapat dengar pendapat dengan DPR RI di Jakarta. Senin (18/07/2011) saat selesai sidang membahas RUU DIY, (TRIBUNNEWS.COM/MBR/FELIX JODY K).

TRIBUNNEWS.COM BANDA ACEH - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, misi kunjungannya ke Aceh bersama tiga Dirjen dan Wakil Ketua Tim Pemantau Pelaksanaan UUPA DPR RI, Marzuki Daud adalah untuk menyerap masukan dari berbagai pihak atas klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

“Klarifikasi itu merupakan proses hukum dari sebuah produk hukum yang telah diproduksi dan ditetapkan daerah. Produk hukum itu telah kita evaluasi. Kini pusat sedang menunggu hasil balasan dari klarifikasi produk hukum yang akan diberlakukan kepada masyarakat Aceh itu,” kata Gamawan kepada wartawan, Kamis (4/4) di Pendapa Gubernur Aceh, seusai bertemu dengan Gubernur, Wakil Gubernur, Pemangku Wali Nanggroe, Pangdam, Kapolda, Ketua DPRA, bupati/wali kota se-Aceh, Ketua Komisi A DPRA, komisi A DPRK sejumlah kabupaten/kota di Aceh, akademisi, dan lainnya terkait klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh.

Untuk menjawab klarifikasi atas Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu, kata Mendagri, Pemerintah Aceh diberi waktu 15 hari kerja. Hal-hal apa saja yang perlu diklarifikasi sudah disampaikan dalam surat Mendagri Nomor 188.34/1663/SJ tanggal 1 April 2013 kepada Gubernur Aceh.

Dasar yang digunakan untuk mengklarisikasi isi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 itu, sebut Mendagri, antara lain, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, UU Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, dan PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Mendagri, tidak dibicarakan masalah materi yang diklarifikasi. Alasannya, materi apa saja yang diklarifikasi dapat dilihat dalam surat Mendagri tanggal 1 April 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.

“Kami hanya menjelaskan secara umum kepada gubernur, Ketua DPRA, Ketua Komisi A DPRA, para bupati/wali kota, dan lainnya bahwa Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang disampaikan kepada Mendagri itu sudah diklarifikasi. Ini sangat penting, agar tidak terjadi kesalahpahaman penafsiran antara daerah dan pusat dalam menerjemahkan arti dan maksud dari tujuan klarifikasi itu,” kata Gamawan.

Kecuali itu, kata Mendagri, dalam pertemuan itu juga ada yang memberi masukan, baik dari akademisi, DPRA, DPRK, bupati/wali kota, anggota Muspida Aceh, MPU, dan lainnya. Masukan yang disampaikan itu, akan menjadi pertimbangan bagi Kemendagri untuk menyikapi kembali hasil balasan klarifikasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 yang akan disampaikan Gubernur Aceh kepada Mendagri paling lambat Jumat (19/4) mendatang.

Ditanyai terpisah Gubernur Zaini Abdullah mengatakan, Mendagri  menyarankan untuk menjawab hasil klarifikasinya itu dalam waktu 15 hari kerja. Pemerintah Aceh juga diminta untuk melakukan pertemuan kembali dengan berbagai komponen masyarakat daerah, antara lain, DPRA, anggota muspida, para bupati/wali kota, pimpinan DPRK dan lainnya, untuk menjawab klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh itu. Saran Mendagri itu, kata Gubernur Zaini, segera dilaksanakannya. (her)   

Baca  Juga  :

Tags
Mendagri
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved