Dua Perampok Pegadaian Yogya Ditembak Mati
Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus tujuh pelaku perampok kantor unit Pegadaian Syariah di Jl Letjen Soeprapto No 43 Yogyakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus tujuh pelaku perampok kantor unit Pegadaian Syariah di Jl Letjen Soeprapto No 43 Yogyakarta. Mereka ditangkap di pelabuhan Merak Banten, Selasa (2/4/2013).
Dari tujuh pelaku ini, dua pelaku yakni Ali Sanjaya (32) dan Darmawan (28) ditembak mati oleh petugas karena berupaya melarikan diri saat pengembangan.
Kanit IV Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Novi Nurohmad mengatakan lima pelaku yang masih hidup ini akan diserahkan ke Polda DIY.
"Pelakunya nanti dibawa ke Polda DIY, meski ada beberapa TKP di Jakarta tapi mereka akan diproses di Polda DIY," ujar Nurohmand, Jumat (5/4/2013).
Nurohmand menambahkan alasan kelima pelaku diproses di Polda ialah lantaran TKP penggadaian di Yogya kerugianya lebih besar dibantingkan tujuh TKP perampokan pegadaian di Jakarta.
Sebelumnya, Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil meringkus tujuh pelaku perampokan kantor unit Pegadaian Syariah di Jl Letjen Soeprapto No 43 Yogyakarta ditangkap di pelabuhan Merak Banten, Selasa (2/4/2013) malam. Daru tujuh pelaku itu, dua diantaranya ditembak mati.
Ketujuh pelaku tersebut yakni
Candra (29) sebagai penunggu pegawai Pegadaian yang diikat, Ali Sanjaya (32) yang mengawasi kondisi luar pegadaian, dan Rian Kurniawan (23) yang mengikat pegawai saat aksi perampokan itu.
Pelaku lainnya adalah Hata (26). Dia diduga sebagai sopir mobil saat perjalanan menuju pelabuhan Merak. Tersangka lainnya, Jamudin (40) juga sebagai sopir, dan Darmawan (28) yang mengawasi pintu depan kantor pegadaian saat beraksi. Dan terakhir Davit (35) yang berperan menerima dan menyembunyikan senjata.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.