Akses Jalan di Krayan Terbentur Hutan Lindung
Pembukaan akses jalan darat di Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan masih terbentur pada status kawasan di hutan lindung.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Pembukaan akses jalan darat di Kecamatan Krayan dan Kecamatan Krayan Selatan masih terbentur pada status kawasan di hutan lindung. Hingga kini dua kecamatan tersebut hanya bisa dijangkau dengan melalui angkutan udara.
Asisten Deputi Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Rahman Ibrahim mengatakan, untuk membuka jalan di kawasan tersebut, pihaknya terkendala pada status kawasan yang menjadi wewenang Kementerian Kehutanan.
Sesuai peraturan, kawasan yang masuk hutan lindung tidak diperbolehkan untuk pembangunan jalan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan terkait dengan pembukaan akses jalan di kedua kecamatan dimaksud. Ia mengingatkan, dua kecamatan di Kabupaten Nunukan ini merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang harus dikembangkan dari segi pembangunan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Menurutnya, dengan melihat faktor geografis, jika memang tidak memungkinkan membuka akses jalur darat, pihaknya akan mempertimbangkan jalur udara.
"Apakah dengan memperpanjang dan memperluas run way atau ada subsidi khusus untuk mempermudah masyarakat!" katanya.
Baca Juga :
- Nelayan Filipina Terdampar di Berau 12 menit lalu
- Bandar dan Kurir SS Jember Ditangkap 20 menit lalu
- Warung Remang-Remang di Tuban Dirazia Polisi 35 men