Anggota DPRD Rote Ndao Divonis 4 Tahun Penjara
Anggota DPRD Rote Ndao, Hanok Lenggu, S.H, divonis empat tahun penjara
Laporan Wartawan Pos Kupang, Beny Jahang
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG-- Anggota DPRD Rote Ndao, Hanok Lenggu, S.H, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan proyek perpanjangan break water PPI Tulandane, Rote Ndao tahun 2010.
Dalam putusan majelis hakim yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Sumanada, S.H, M.H, dalam sidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (25/3/2013), menyebutkan bahwa terdakwa Hanok Lenggu sebagai anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao priode 2009-2014, telah mengabaikan fungsi sebagai anggota dewan, yakni pengawasan. Seperti yang dibeberkan majelis hakim dalam putusannya itu menyebutkan bahwa terdakwa ikut dalam pelaksaan kegiatan proyek di lapangan.
Sesuai fakta itu, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara terhadap terdakwa. Hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Rote Ndao yang menuntut hukuman 5,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.
Untuk diingat, anggota DPRD Rote Ndao, Hanok Lenggu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan perpanjangan break water PPI Tulandane, Kabupaten Rote Ndao pada tahun 2010 yang menelan dana Rp 3.652.445, 000. Sesuai hasil tender, proyek itu dimenangkan PT. Rimba Mas Indah milik Boby Hartono, salah seorang warga Kota Kupang.
Namun dalam prakteknya, pengerjaan proyek itu dilakukan terdakwa Hanok Lenggu, dengan sistem pinjam pakai bendera PT Rimba Mas Indah dengan perjanjian memberikan Rp 90 juta kepada PT Rimba Mas Indah sebagai provit yang merupakan imbalan dari pekerjaan tersebut. Sekalipun pengerjaan proyek baru mencapai 84 persen, namun pencairan dana perpanjangan break water PPI Tulandane sudah mencapai 100 persen, sehingga negara dirugikan mencapai ratusan juta. *
Umpat Majelis Hakim
KETIKA ketukan palu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang, I Nyoman Sumanada berbunyi, isak tangisan dalam ruang sidang langsung terdengar. Sejumlah anggota keluarga Hanok Lenggu seperti anak dan istri terlihat menitikan air mata.
Usai menyalami majelis hakim, JPU dan kuasa hukumanya, Yanto Ekon, SH dan Friedom Radja, S.H, terdakwa langsung menghampiri anaknya yang sedang menangis. Hanok Lenggu sempat mengumpat majelis Hakim dan JPU yang dinilai tidak profesional dalam proses persidangan terhadap dirinya.
Melihat situasi yang memulai memanas, aparat kejaksaan dibantu petugas kepolisian langsung mengelandang terdakwa yang telah divonis empat tahun penjara ke dalam mobil tahanan selanjutnya menuju LP Penfui Kupang.
Sidang ini dihadiri puluhan anggota keluarga Hanok Lenggu. Hanok Lenggu dari kursi pesakitan menyatakan, menolak vonis hukuman empat tahun penjara diputuskan majelis hakim.
"Bagaimana saudara terdakwa, apakah menerima putusan ini?," tanya Ketua Majelis Hakim I Nyoman Sumanada. "Saya menolak," jawan Hanok Lenggu. *
Baca Juga :