Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Anggota DPRD Kota Bandung Curhat di Paripurna

Lia Noer Hambali anggota DPRD Kota Bandung hadir di Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung,

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Terdakwa Anggota DPRD Kota Bandung Curhat di Paripurna
Lia Noer Hambali anggota DPRD Kota Bandung

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM

TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, ---Lia Noer Hambali anggota DPRD Kota Bandung hadir di Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (25/3/2013) setelah sempat menghilang sejak beredarnya berita putusan Mahkamah Agung memutus 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Lia terlibat kasus korupsi dana koperasi APBD Kota Bandung 2001, hadir sidang pandangan umum DPRD bahkan membacakan pandangan umum Fraksi Gerinda Damai.
Lia usai bacakan pandangan umum tentang Perda waralaba dan Perda Tata ruang meminta waktu menyampaikan unek-uneknya.

"Sudah 13 setengah tahun saya berjuang penegakkan demokrasi di Kota Bandung sangatlah berat," ujar Lia mengawali "curhatnya".

Menurut Lia penghancuran lawan politik selalu terjadi di manapun, termasuk pada dirinya.

"Kasus terjadi tahun 2001 baru dipersoalkan 2004 jelang Pileg dan kasusnya hanya Rp 10 juta itupun tidak dimakan saya, hanya tak ada bukti pertanggungjawaban," ujar Lia dengan suara lantang.

Lia menurutkan proses tahun 2004 baru dan tahun divonis 2006 divonis bebas murni."Saya divonis bebas murni juga tingkat banding bebas murni dan jaksa mengajukan kasasi," ujar Lia.

Menurut Lia, kasasi jaksa sampai tahun 2011 tak ada di MA tapi anehnya tahun awal 2012 katanya ada vonis dari MA dan sampai saat ini saya belum terima salinan apalagi pemberitahuan.

"Lebih aneh lagi baru tahun 2013 ini setelah setahun lebih diramaikan sehingga saya mempertanyakan orang yang mempermasalahkan," ujar Lia.

Lia sangat mendukung pemberantasan korupsi, karena kondisi bangsa sudah carut-marut akibat korupsi. "Saya juga dapat menangkap sinyal tentang adanya orang-orang tertentu yang berupaya menjatuhkan langkah karier politik saya dengan konspirasi politik, yang mencoba gunakan hukum dan mass media sebagai alatnya," ujar Lia.

Lia meminta kepada media massa yang telah beritakan kasusnya selama kurang dari 10 tahun dan dirinya tidak akan menghindar dan akan mencari upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). (Tsm)

Baca  Juga  :

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved