Polres Luncurkan SIM D untuk Penyandang Cacat
Polres Aceh Tamiang, Sabtu (23/3/2013) meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk penyandang cacat.
TRIBUNNEWS.COM KUALASIMPANG – Polres Aceh Tamiang, Sabtu (23/3/2013) meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D untuk penyandang cacat. SIM D perdana yang diluncurkan itu diberikan secara gratis pada Suwaibah (42), warga Dusun Durian Lapan Desa Sekrak Kanan, Kecamatan Sekrak, usai lulus ujian dan mengemudi.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Dicky Sondani SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Eko Purwanto kepada Serambi, Sabtu (23/3/2013) mengatakan, SIM D yang diberikan kepada penyandang cacat itu merupakan SIM D perdana diberikan kepada penyandang cacat di Aceh.
Dengan adanya SIM D, menandakan penyandang cacat juga layak mengendarai/mengemudi di jalan raya tentunya harus mengikuti aturan yang berlaku. Disisi lain juga disebutkan, dengan dikeluarkannya SIM D itu, mengingatkan para pengemudi dari penyandang cacat agar melengkapi surat berkendaraan ketika mengendarai di jalan raya. “Pemberian SIM D untuk penyandang cacat itu aturannya sama saja dengan SIM lainnya, yaitu harus lulus ujian, teori dan praktik mengendarai,”ujar Kapolres ACeh Tamiang itu.(md)
Baca Juga :
- Keluarga Manbait Tunggu Kepulangan Jenazah Korban Penembakan 5 menit lalu
- BNN Belitung Periksa Urine 300 Mahasiswa 33 menit lalu
- Gubernur NTT Telepon Sultan HB X Tanyakan Keamanan Warganya 1 jam lalu