Operator Telekomunikasi Merasa Tak Salahi Aturan
Diterbitkannya surat edaran tentang Penertiban Iklan Telekomunikasi, mendapat respon
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Diterbitkannya surat edaran tentang Penertiban Iklan Telekomunikasi, mendapat respon dari dari perusahaan-perusahaan penyelenggara layanan telekomunikasi.
Mereka yakin selama ini telah menjalankan aktivitas bisnis dan promosinya di koridor yang benar, tanpa melanggar ketentuan pemerintah.
Corporate Communication XL East Region, Putro Pamungkas mengungkapkan, peraturan seperti itu pernah digaungkan pemerintah. Namun seiring perjalanan waktu, iklan yang dianggap tidak benar, muncul kembali.
Terkait surat edaran tersebut, Putro menegaskan XL akan mengikutinya. "Yang jelas XL akan ikuti aturan hukum kok," ujar Putro, Senin (18/3/2013).
Sementara penggunaan kata "Gratis" dalam iklan, dan ternyata konsumen harus membayar biaya lain, Putro menjelaskan jika itu imbalan yang berhak diperoleh pelanggan karena telah melakukan sesuatu.
Head of Corporate Communications Telkomsel Jawa Bali Division, Sri Ambar Yusmeniwati menyampaikan bahwa pihaknya berupaya untuk mematuhinya dengan tidak membuat produk-produk iklan yang membuat konsumen merasa tertipu.
Baca juga:
- Kadin Usulkan 3 Langkah Tangani Krisis Bawang
- Angkutan Laut Asing Dominasi Proses Ekspor
- Pemerintah Siap Impor Bawang Merah