Kominfo Larang Kata 'Gratis' Dalam Iklan Telekomunikasi
Para operator telekomunikasi tampaknya harus semakin bijak dalam membuat materi promosi.
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Para operator telekomunikasi tampaknya harus semakin bijak dalam membuat materi promosi. Mereka kini tak lagi bisa sembarangan memakai kata "Gratis" maupun padanan katanya untuk mempromosikan layanannya.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana menertibkan iklan produk telekomunikasi yang mengarah pada praktek usaha kurang sehat.
Upaya penertiban ini tertuang dalam Surat Edaran bernomor 24/PIH/KOMINFO/3/2013 tentang Penertiban Iklan Telekomunikasi.
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui Website Kemenkominfo, mengatakan surat edaran itu dikeluarkan sebagai himbauan pada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mengiklankan produk dan layanannya tidak menyalahi aturan perundang-undangan.
Larangan penggunaan kata "Gratis" dan padanannya, dalam Surat Edaran itu disebutkan secara jelas
“Materi iklan telekomunikasi dilarang mencantumkan kata gratis atau kata lainnya yang bermakna sama bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain, sebagaimana diatur dalam Etika Pariwara Indonesia.”
Selain poin tersebut, masih ada sejumlah poin penting lainnya yang menghimbau penyelenggara layanan telekomunikasi untuk tidak membuat iklan yang berpotensi menjebak calon konsumen. (Surya/Eben Haezer Panca)
Baca juga:
- Kadin Usulkan 3 Langkah Tangani Krisis Bawang
- Angkutan Laut Asing Dominasi Proses Ekspor
- Pemerintah Siap Impor Bawang Merah