Jumat, 3 Oktober 2025

Menipu Rekanan Rp 206 Juta, Kadis DKP Ngada Ditahan

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Ngada, Ir. Ngiso Godja Laurensius, ditahan penyidik Polres Ngada

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Menipu Rekanan Rp 206 Juta, Kadis DKP Ngada Ditahan
NET
Ilustrasi

 Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

TRIBUNNEWS.COM, BAJAWA--Kepala Dinas (Kadis) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Ngada, Ir. Ngiso Godja Laurensius, ditahan penyidik Polres Ngada sebagai tersangka kasus penipuan uang milik Irwan Cundawan (korban/rekanan) senilai Rp 206 juta.

Ngiso meminta sejumlah uang kepada Irwan dengan perjanjian melobi proyek pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan  Kabupaten Ngada tahun 2011-2012. Namun perjanjian tersebut tidak terpenuhi tersangka sehingga korban melaporkan kasus itu ke Polres Ngada.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daniel Yudo Ruhoro, melalui Kasat Reskrim, Iptu Guntar AS, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Kamis (14/3/2013).  Guntar yang didampingi Kasi Pidum, Bripka Rusnadi, mengatakan, Ngiso Godja Laurensius sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bajawa tanggal 7 Maret 2013. Masa penahanan selama 20 hari atau berakhir 27 Maret 2013.

Guntar menjelaskan, Ngiso dilaporkan kepada polisi oleh Irwan tanggal 26 Juli 2012. Tersangka dilaporkan karena tidak menempati janji untuk mendapatkan proyek bagi korban.

Dalam perjanjian, Irwan memberikan sejumlah uang kepada Ngiso dengan tujuan melobi proyek pada Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan  Kabupaten Ngada. Diduga karena tersangka tidak memenuhi perjanjian itu, korban melaporkan tersangka kepada Polres Ngada sebagai tindakan penipuan.

Atas laporan itu, kata Guntar, penyidik memeriksa tersangka pertama kali tanggal 3 Agustus 2012 dan pemeriksaan kedua Kamis 7 Maret 2013. Pada pemeriksaan kedua, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Bajawa sambil menunggu proses lebih lanjut.

Menurut dia, berkaitan dengan kasus penipuan yang melibatkan tersangka tidak hanya menerima laporan dari Irwan, tetapi ada dua laporan juga diterima penyidik dengan kasus yang sama yaitu penipuan. Penyidik belum mengetahui jumlah uang dari dua pelapor lainnya karena masih dalam penyelidikan berkas. Yang sudah pasti kerugian adalah laporan korban Irwan Rp 206 juta.

Guntar mengatakan, tersangka meminta uang kepada korban untuk melobi proyek. Lalu korban memberikan uang melalui rekening milik tersangka.  Guntar menjelaskan, bukti transaksi uang dilakukan tiga kali ke rekening tersangka, yaitu transaksi pertama tanggal 26 Juni 2011 senilai Rp 35 juta, transaksi kedua tanggal 1 Juni 2011 senilai Rp 84 juta, transaksi ketiga tanggal 1 Juni 2011 sebesar Rp 37 juta, dan transaksi keempat diberikan ke rekening milik Caesilia Sumiati sebesar Rp 50 juta. Nilai uang dari empat kali transaksi itu mencapai Rp 206 juta.

Saat ini, diakui Guntar, kasus tersebut dalam penyidikan penyidik Polres Ngada. Dalam waktu dekat berkas perkara dilimpahkan kepada  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bajawa. Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca  Juga  :

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved