Kamis, 2 Oktober 2025

Kementerian PU Enggan Dituding Merusak Jaringan Kabel Telkom

Kementerian Pekerjaan Umum membantah menjadi penyebab rusaknya jaringan kabel telepon milik PT Telk

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kementerian PU Enggan Dituding Merusak Jaringan Kabel Telkom
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Pengendara roda dua dan empat berusaha menghidari kabel telepon yang menjuntai

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VI Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum membantah proyek pelebaran Jl Andi Pangerang Petta Rani menjadi penyebab rusaknya jaringan kabel telepon milik PT Telkom Tbk.

Jauh hari sebelum pengerjaan pelebaran jalan dimulai, BBPJN melakukan koordinasi dengan Telkom, termasuk pula PDAM Kota Makassar yang memiliki jaringan pipa distribusi air bawah tanah dan PT PLN (Persero). Jika terjadi kerusakan, maka BBPJN tak akan bertanggung jawab karena telah memberitahukan pihak terkait jika ada pengerjaan proyek.

"Bagaimana mungkin kami disalahkan, aturannya, kabel harus ditanam di kedalaman minimal 1,5 meter dari permukaan jalan. Sedangkan galian untuk jalan itu maksimal 50 centimeter," kata Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Metropolitan BBPJN, Haikal Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).

Telkom menuding BBPJN merusak jaringan kabel miliknya sehingga jaringan telepon di ratusan pelanggannya di kawasan Panakukang, bermasalah dalam sepekan terakhir.

Aturan itu termuat dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan. Undang Undang ini pun telah disosialisasikan, termasuk kepada Telkom.

Tudingan Telkom menurut Haikal tak berdasar. Telkom diminta tak membuat informasi menyesatkan di masyarakat utamanya kepada pelanggannya.(tribun-timur.com/edi)

Baca  Juga 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved