Kementerian PU Enggan Dituding Merusak Jaringan Kabel Telkom
Kementerian Pekerjaan Umum membantah menjadi penyebab rusaknya jaringan kabel telepon milik PT Telk

Laporan Wartawan Tribun Timur Edi Sumardi
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR - Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VI Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum membantah proyek pelebaran Jl Andi Pangerang Petta Rani menjadi penyebab rusaknya jaringan kabel telepon milik PT Telkom Tbk.
Jauh hari sebelum pengerjaan pelebaran jalan dimulai, BBPJN melakukan koordinasi dengan Telkom, termasuk pula PDAM Kota Makassar yang memiliki jaringan pipa distribusi air bawah tanah dan PT PLN (Persero). Jika terjadi kerusakan, maka BBPJN tak akan bertanggung jawab karena telah memberitahukan pihak terkait jika ada pengerjaan proyek.
"Bagaimana mungkin kami disalahkan, aturannya, kabel harus ditanam di kedalaman minimal 1,5 meter dari permukaan jalan. Sedangkan galian untuk jalan itu maksimal 50 centimeter," kata Pejabat Pembuat Komitmen Jalan Metropolitan BBPJN, Haikal Hasan saat dikonfirmasi, Jumat (15/3/2013).
Telkom menuding BBPJN merusak jaringan kabel miliknya sehingga jaringan telepon di ratusan pelanggannya di kawasan Panakukang, bermasalah dalam sepekan terakhir.
Aturan itu termuat dalam Undang Undang Nomor 38 Tahun 2008 tentang Jalan. Undang Undang ini pun telah disosialisasikan, termasuk kepada Telkom.
Tudingan Telkom menurut Haikal tak berdasar. Telkom diminta tak membuat informasi menyesatkan di masyarakat utamanya kepada pelanggannya.(tribun-timur.com/edi)
Baca Juga
- Walikota Kediri Dirawat di RS Internasional Surabaya 14 menit lalu
- PSSI Kaltim Tidak Akan Usul Gantikan Ketum PSSI 18 menit lalu
- Menipu Rekanan Rp 206 Juta, Kadis DKP Ngada Ditahan 22 me