Jumat, 3 Oktober 2025

Terdakwa Milo Kabur Sesaat Sebelum Sidang di PN Medan

Terdakwa kasus sabu Dedi Syahputra alias Milo kabur sesaat sebelum disidang di PN Medan,

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Terdakwa Milo Kabur Sesaat Sebelum Sidang di PN Medan
e-discoveryteam.com
Ilustrasi tahanan melarikan diri

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Terdakwa kasus sabu Dedi Syahputra alias Milo kabur sesaat sebelum disidang di PN Medan, Rabu (13/3/2013) sekitar pukul 15.30 WIB. Milo kabur setelah melepaskan borgol dan baju tahanan yang dikenakan sebelum berlari ke kerumuman pengunjung sidang di lantai tiga PN Medan.

Milo tersangkut perkara kepemilikan sabu seberat 0,02 gram, seyogianya menjadi sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang beralamat di Jl Bromo Gang Silaturahim No 13 Medan.

Sekitar pukul 16.30 WIB, Kepala Kejari Medan Bambang Riawan Pribadi menggelar rapat dan memanggil JPU Yunitri yang menyidangkan perkara tersebut.

Kaburnya Milo merupakan yang kedua setelah sebelumnya bandar sabu Sharen Patricia kabur saat menunggu bus tahanan yang akan membawa mereka ke ke PN Medan, di Lapas Wanita Tanjung Gusta, 18 September 2012. Hingga kini keberadaan Sharen yang divonis 9 tahun penjara itu masih gelap.

Kajari Bambang didampingi Kasipidum Kejari Medan Dwi Agus, mengatakan kejadian tersebut musibah bagi institusi mereka. "Tadi sekitar jam 16.00 WIB, kami mendapatkan info dari JPU Yunitri  yang menginformasikan satu terdakwa atas nama Dedi Syahputra alias Milo, melarikan diri dari ruang sidang di PN Medan," ujar Dwi Agus di ruang Kajari Medan.

Kepada Tribun, Dwi mengakui Dedi merupakan terdakwa perkara narkotika. "Pada saat melarikan diri protap sudah dijalankan dan terdakwa keluar dari ruang tahanan ke sidang  mengenakan baju tahanan dan kondisi tangan terborgol. Terdakwa lain yang duduk di sebelah Dedi sempat melihat borgol terdakwa sudah posisi terbuka dan dialah yang memberitahukan tahanan itu melarikan diri," ujarnya.

Terdakwa tersebut adalah Juliadi, yang melihat Dedi berusaha melepaskan borgolnya. Namun Juliadi hanya berteriak pada pengawal tahanan, menginformasikan ada tahanan lari. Dwi menyayangkan Juliadi yang cuma berteriak tapi tak mencegah Dedi kabur.

"Okelah dia yang memberitahukan kepada pengawal tahanan. Tetapi kita kecewa juga kenapa dia tidak mencegah. Dia (Juliadi) hanya berteriak mengatakan bahwa ada tahanan lari. Setelah mendapat informasi itu, sempat terjadi kegaduhan di lantai tiga PN Medan," ujarnya.

Pihak Kejari Medan tak menduga Dedi (29) nekat kabur, karena protap sudah dijalankan dengan pengamanan maksimal seperti tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan. Kejari Medan menerapkan pemborgolan tangan terdakwa dan pemakaian baju tahanan pascakaburnya Shiren.

"Kita belum mau berspekulasi bagaimana dia membuka kunci borgol itu. Tetapi setelah lepas dan membuka baju tahanan, terdakwa berbaur dengan pengunjung sidang sangat susah diidentifikasi lagi. Sempat upaya pengejaran dilakukan ke depan tetapi tidak dapat," urainya.

Dwi mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Kasat Narkoba Polresta Medan dan secara institusional ke Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut.

"Secara formal Aspidum meminta kepada kita untuk melengkapi kronologis larinya tahanan tersebut. Langkah preventif kita percaya satuan Narkoba Polresta Medan akan berupaya mengejar terdakwa. Untuk Bandara Polonia Medan dalam hal ini pihak Angkasapura sudah kita laporkan. Secara formil akan  kita lengkapi identitas terdakwa. Tidak kami pungkiri ini sebagai musibah," urainya.

''Tambahan hukuman sudah pasti karena mempersulit persidangan. Terdakwa ini padahal hanya diketahui hanya pemakai. Tidak ada hal mencurigakan sebelumnya dan normal saja." (Tribun Medan/irf)

Baca juga:


Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved