SPSI Basel Temukan Pekerja Dibayar di Bawah UMK
belum membayar upah pekerjanya sesuai UMK yang berlaku pada tahun 2013, yaitu Rp 1,6 juta perbulan.
Laporan wartawan Bangka Pos, Iwan Satriawan
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Memasuki tiga bulan pertama di tahun 2013, masih terdapat sejumlah badan usaha di kota Toboali yang belum membayar upah pekerjanya sesuai UMK yang berlaku pada tahun 2013, yaitu Rp 1,6 juta perbulan.
Padahal, perusahaan yang melanggar ketentuan atau tidak melaksanakan ketentuan UMK ini, diancam sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.
Wakil ketua DPC KSPSI Bangka Selatan (Basel) Edi Nero mengungkapkan, berdasarkan laporan yang mereka terima, badan usaha tersebut masing-masing sebuah SPBU di Toboali, toko bangunan hingga kantor cabang usaha pembiayaan di Toboali.
"Kita meminta pengawas Disnsosnakertrans pro aktif. Bagi badan usaha yang belum membayar pekerja sesuai UMK kita berikan waktu hingga bulan ini, selanjutnya akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," kata Edi kepada bangkapos.com, Rabu (13/3/2013).
Disinggung mengenai pelaksanaan UMK 2013 di wilayah Basel, Edi mengaku pada tahun ini secara umum, perusahaan -perusahan yang beroperasi di wilayah Basel sudah melaksanakan ketentuan UMK. "Termasuk perusahaan sawit dan usaha-usaha lainnya," ucapnya.
Sementara itu, Kadinsosnakertrans Basel Andri Agustian meminta pekerja yang masih mendapat upah dibawah upah minimum kabupaten (UMK), agar melapor ke Dinsosnakertrans Basel.
"Kalau tidak ada laporan susah juga kita. Untuk masalah UMK ini kalau ada pekerja yg sebelumnya tidak ada kesepakatan mengenai upahnya dan mendapat upah dibawah UMK silahkan melapor ke kita," jelas Andri.
Baca Juga :
- Gereja Toraja Se Indonesia Akan Berkumpul Di Toraja 1 detik lalu
- Foto: Asyiknya Jika Anggota TNI dan Polisi Akur Seperti Ini 9 menit lalu
- Polres Binjai Kebanyakan Tidur 8 menit lalu