Minggu, 5 Oktober 2025

Kejari Subang Akan Jemput Paksa Anggota Dewan

Kejaksaan Negeri Subang segera menjemput paksa Usep Ukaryana, anggota DPRD Subang

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG - Kejaksaan Negeri Subang segera menjemput paksa Usep Ukaryana, anggota DPRD Subang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Penjemputan paksa terpaksa dilakukan karena Usep tak juga memenuhi panggilan kejaksaan terkait statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi dana Program Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) tahun 2011.

"Kami sudah melakukan pemanggilan hingga tiga kali. Terakhir pekan kemarin. Ia kembali tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan suatu alasan apapun," ujar Kasipidsus Kejari Subang, Willman Ernaldy, melalui pesawat telepon, Minggu (10/3/2013).

Namun, Willman mengakui, kuasa hukum Usep yakni Ida Widianingsih telah datang ke Kejari. "Dia menyampaikan pada kami bahwa kliennya belum dapat hadir. Meski begitu, kami masih tetap akan mencari dan menjemputnya dengan paksa," kata Wilman.

Keputusan menjemput paksa anggota DPRD Subang tersebut, kata  Willman, karena pada Kamis (7/3), waktu pemanggilan ketiga, , Usep tidak memenuhi panggilan pihaknya.

"Karena itu,  kami akan melakukan jemput paksa terhadap saudara tersangka, untuk waktu dan teknisnya masih belum bisa disampaikan," ujarnya.

Ia mengatakan, dirinya sudah berkoordinasi dengan pimpinan Kejari, untuk merumuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya. "Kami sudah laporkan ke pimpinan. Apakah akan ditetapkan sebagai DPO Kejari Subang atau tidak, belum diputuskan. Sejauh ini baru akan dijemput paksa saja," kata Wilman.

Pada kesempatan tersebut, Wilman menjelaskan, Usep diduga merugikan uang negara sebesar Rp 800 juta dalam PUAP tanun 2011 itu. "Tersanga diduga melanggar UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 atau Pasal 3 atas pasal 12 B. Pidananya penjara  seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.

Kasipidsus mengatakan pihaknya sudah memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
"Namun, alat bukti tersebut belum bisa kami publikasikan. Nanti tunggu saja dipersidangan akan kami ungkap semua mengenai alat bukti yang kami punya," ujarnya

Dalam perkara ini, kata Willman, pihaknya telah memanggil sekitar tujuh puluhan saksi. Termasuk yang bersangkutan. Saat itu, kami menanyakan pada Usep seputar pengetahuannya  mengenai PUAP tahun 2011," ujarnya.

Saat pemeriksaan sebagai saksi itu, kata Wilman, Usep masih menjabat Ketua Perhimpunan Petandi dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) Kabupaten Subang. "Tapi saat kami tanya, dia sudah tidak menjabat sebagai Ketua PPNSI Kabupaten Subang semenjak tahun 2008," ujarnya.(men)

Baca juga:


Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved