Pemilu 2014
Seret KPU ke DKPP Jika Ajukan Kasasi Lolosnya Partai Bulan Bintang
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding tidak paham mengenai undang-undang Pemilu.
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding tidak paham mengenai undang-undang Pemilu.
Pernyataan KPU yang mengatakan bisa mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang memenangkan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB) dianggap tidak berdasar.
"Suruh mundur saja yang bilang begitu (ajukan Kasasi). Suruh dia baca Perma 6/2012. Karena yang bisa kasasi adalah parpol, dan bukan KPU. Jadi apa legal standing dia untuk menjadi pemohon kasasi," ujar Koordinator Sinergi Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, kepada Tribunnews, Kamis (7/3/2013).
Said menilai sangat keterlaluan jika KPU benar mengajukan kasasi. Said mengaku akan melaporkan KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Sudah keterlaluan KPU ini. Segera saya akan siapkan permohonan untuk seret mereka ke DKPP," tegas Said.
Sebelumnya, komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan KPU bisa saja mengajukan Kasasi.
Ferry berpendapat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah memutuskan PBB kalah dalam sidang ajudikasi sebelumnya.