Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Korupsi

Kejaksaan Akan Tuntaskan Korupsi Stadion Melawi

Kejaksaan negeri Sintang terus berupaya menuntaskan dugaan korupsi pembangunan stadion Melawi

Editor: Budi Prasetyo
zoom-inlihat foto Kejaksaan Akan Tuntaskan Korupsi Stadion Melawi
Kejari Logo

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM MELAWI, -Kejaksaan negeri Sintang terus berupaya menuntaskan dugaan korupsi pembangunan stadion Melawi. Pada Selasa (5/2/2013) kejaksaan bersama BPKP telah turun ke Melawi. Kepala dinas PU Melawi juga telah membubuhkan tanda tangan terhadap hasil audit dari BPKP.

“BPKP kemarin sudah dating, dan pak Horong (kadis PU Melawi) sudah tanda tangan, sekarang pak Horongnya sedang ke Pontianak itu, karena ada sosialisasi KPK itu, nah itu dia bawa,” kata Kejari Sintang Moch Djumali kepada Tribun Rabu (6/2/2013)

Penanganan kasus korupsi stadion Melawi ini memang cukup mendapat perhatian dari sejumlah pihak, karena diduga bakal menyeret sejumlah pihak. Berdasarkan hasil audit dari BPKP kerugian Negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp 2 miliar.

Kejari mengatakan, untuk saat ini kerugian Negara yang disampaikan oleh BPKP masih bersifat global. Sementara pengerjaan stadion yang terletak di Desa Tanjung NIaga itu dilakukan dalam tiga tahun anggaran, selain itupun pelaksana proyeknya berbeda.

“Nah yang kita cari untuk saat inikan kerugian Negara pertahun itu berapa, sebab kalau masih secara global akan sulit sebab yang terlibat dalam proyek itukan berbeda-beda, PPTK-nya juga kan lain, kalau semuanya sudah jelas baru,” katanya.

Proyek pembangunan lapangan sepak bola Kabupaten Melawi dibiayai dari dana APBD Kabupaten Melawi. Dengan total besaran dana yang gelontorkan mencapai Rp 8,5 miliar. Terdiri dari Rp 1,9 miliar untuk APBD tahun 2007, Rp 4,9 miliar untuk APBD tahun 2008, dan Rp 1,7 miliar untuk APBD tahun 2009.

Proyek stadion itu berada pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Melawi. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Narasumber Cahyadi Sejati pada tahun 2007. Pada dua tahun anggaran berikutnya, proyek dikerjakan oleh perusahaan joint PT Narasumber Cahyadi Sejati, masing-masing PT Meta Prisma Nusa Perdana, dan PT Pijar Nusantara Sakti.

Apakah akan banyak yang menjadi tersangka dalam kasus ini nantinya, Kejari menegaskan bisa saja. Sebab yang mengerjakan proyek tersebut juga melibatkan orang banyak. Kejaksaan, kata kajari sudah melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

Baca  Juga  :

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved