Oknum Karyawan APMS Tertangkap Jual BBM Subsidi
berhasil mengendus keterlibatan Amir, oknum sopir truk yang bekerja di agen penyalur minyak solar (APMS) pada penyelewengan
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Bukan rahasia umum lagi, kelangkaan bahan bakar
minyak (BBM) bersubsidi di Nunukan salah satunya disebabkan karena penyelewengan
penggunaannya untuk industri. Hanya saja, selama ini sulit membuktikan informasi dimaksud.
Atas kerja keras yang dilakukan selama ini, akhirnya jajaran Satuan Reserse Kriminal
Polres Nunukan dalam penyelidikannya, berhasil mengendus keterlibatan Amir, oknum
sopir truk yang bekerja di agen penyalur minyak solar (APMS) pada penyelewengan
BBM bersubsidi itu.
“Berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Reskrim Polres Nunukan, telah ditemukan
penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Yang mana yang seharusnya untuk PT Distraco menggunakan BBM nonsubsidi. Namun dari penyelidikan ternyata telah dilakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Kepala Polres Nunukan AKBP Achmad Suyadi melalui Perwira Urusan Sub Bagian Humas Polres Nunukan Inspektur Dua M Karyadi.
DIjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula dari laporan masyarakat, mengenai dugaan
penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar untuk kegiatan PT Distraco. Perusahaan itu sejak Desember 2012 sedang mengerjakan pemasangan tiang listrik untuk jaringan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) dari Sebaung ke Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik.
Saat itu, Muhammad Azwandi (22), karyawan PT Distarco dicurigai membeli solar
bersubsidi untuk kebutuhan kegiatan perusahaan. Polisi lalu melakukan
penyelidikan untuk menindaklanjuti informasi itu.
Karyadi mengatakan, pada Selasa (26/2/2013) lalu, sekitar pukul 16.00, kegiatan jual
beli BBM bersubsidi diketahui sedang dilakukan warga Kampung Mammolo, Kelurahan
Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan. Transaksi berlangsung di Mess V
Muhaimin Elektrik, Sub Kontraktor PT Distraco di Mammolo.
”Tim Reksrim Polres Nunukan lalu melakukan penggeledahan dan menemukan tiga jeriken
solar bersubsdi. Selain itu, Polisi juga mengamankan satu mobil yang digunakan
sebagai pengangkut BBM bersubsidi dimaksud,” ujarnya.
Dari penyelidikan Polisi diketahui, solar bersubsidi itu dipesan Azwandi dari Amir,
yang diketahui sopir salah satu APMS di Nunukan. Azwandi saat itu membeli tiga
jeriken solar atau sebanyak 99 liter. Solar bersubsidi yang seharusnya dijual
Rp4.500 perliter, justru dijual Rp7.000
perliter.
Tentu saja harga ini masih termasuk murah jika dibandingkan harga solar nonsubsidi yang mencapai Rp10.900 perliter. Solar yang dipesan ini rencananya digunakan untuk operasional dua unit kendaraan roda empat milik perusahaan yakni, 1 unit truk engkel dan 1 unit pick up Izusu. Kedua kendaraan itu diketahui selama ini memang menggunakan solar bersubsidi.
Diketahui, pihak perusahaan memerintahkan Azwandi untuk membeli solar bersubsidi tersebut dari Amir. Sementara Amir mengakui, solar yang dijualnya dibeli dari APMS seharga 4.500 perliter. Ia lalu menampung solar dimaksud di rumahnya, lalu dijual
kembali seharga 7.000.
Dari keterangan para pelaku ini pula diketahui, sejak Desember hingga Maret, PT
Distraco telah menggunakan BBM subsidi untuk kegiatan industri.
“Sementara ini BBM dan mobil yang dipakai untuk mengangkut BBM tersebut besarta Am sebagai penjual dan Mz dari perusahaan diamankan di Polres Nunukan. Sementara dilakukan penyidikan. Untuk perkembangan lanjut kita lihat nanti,” ujarnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55, Undang Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang
Minyak dan Gas, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
Baca juga :
- Orangtua Empat Bocah Tunggu Hasil Otopsi 12 menit lalu
- Anggota KPU kabupaten dan Kota Korek Informasi Pendaftaran 21 menit lalu
- Penampungan Semen Tonasa Meledak, Tiga Pekerja Luka 26 menit