Sabtu, 4 Oktober 2025

Kajati Jatim Perintahkan Eksekusi Sukamto Cs

Secara yuridis memang tidak ada kendala. Tapi, kendala lain mungkin ada sehingga belum dieksekusi.

zoom-inlihat foto Kajati Jatim Perintahkan Eksekusi Sukamto Cs
surya/haorrahman
Soekamto cs saat menghadiri sidang PK

Laporan dari M Taufik wartawan surya

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Arminsyah mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya untuk mengeksekusi Sukamto Cs.

"Saya sudah perintahkan Kajari (Surabaya) untuk melakukan eksekusi (terhadap Sukamto Cs)," kata Arminsyah saat ditemui di Kejati Jatim Jl A Yani Surabaya, Jumat (1/3/2013).

Kapan eksekusi terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Japung (Jasa Pungut) tersebut dilaksanakan? "Waktunya kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kejari," jawab Arminsyah.

Ditegaskan Arminsyah, secara yuridis tidak ada kendala untuk melakukan eksekusi. Namun, pihaknya tetap menyerahkan ke Kejari Surabaya.

"Secara yuridis memang tidak ada kendala. Tapi, kendala lain mungkin ada sehingga belum dieksekusi. Dan yang paham tentang kendalanya adalah pihak Kejari," sambungnya.

Sukamto Cs belum dieksekusi oleh Kejari Surabaya meski sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan. Banyak kalangan menilai, keputusan tidak segera mengeksekusi tiga terdak.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved