Kajati Jatim Perintahkan Eksekusi Sukamto Cs
Secara yuridis memang tidak ada kendala. Tapi, kendala lain mungkin ada sehingga belum dieksekusi.
Laporan dari M Taufik wartawan surya
TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Arminsyah mengaku telah memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya untuk mengeksekusi Sukamto Cs.
"Saya sudah perintahkan Kajari (Surabaya) untuk melakukan eksekusi (terhadap Sukamto Cs)," kata Arminsyah saat ditemui di Kejati Jatim Jl A Yani Surabaya, Jumat (1/3/2013).
Kapan eksekusi terhadap tiga terdakwa kasus korupsi Japung (Jasa Pungut) tersebut dilaksanakan? "Waktunya kita serahkan sepenuhnya ke pihak Kejari," jawab Arminsyah.
Ditegaskan Arminsyah, secara yuridis tidak ada kendala untuk melakukan eksekusi. Namun, pihaknya tetap menyerahkan ke Kejari Surabaya.
"Secara yuridis memang tidak ada kendala. Tapi, kendala lain mungkin ada sehingga belum dieksekusi. Dan yang paham tentang kendalanya adalah pihak Kejari," sambungnya.
Sukamto Cs belum dieksekusi oleh Kejari Surabaya meski sudah tiga kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan. Banyak kalangan menilai, keputusan tidak segera mengeksekusi tiga terdak.