Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Century

Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Boediono Tersangka

Desakan itu mengemuka dalam rapat Timwas Century DPR dengan pimpinan KPK di gedung DPR

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-inlihat foto Ini Alasan KPK Belum Tetapkan Boediono Tersangka
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Wakil Presiden RI Boediono

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan mantan gubernur Bank Indonesia (BI) yang saat ini menjabat wakil presiden (Wapres) Boediono sebagai tersangka dalam kasus dana talangan Century.

Desakan itu mengemuka dalam rapat Timwas Century DPR dengan pimpinan KPK di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (27/2/2013).

"Sampai hari ini kita belum bisa mengambil kesimpulan keterlibatan Dewan Gubernur BI lainnya atau gubernur BI (Boediono) karena kita belum periksa Budi Mulya yang sudah ditetapkan tersangka. Kalau kita sudah periksa (Budi Mulya) maka kita bisa masuk ke gubernur BI," kata Ketua KPK Abraham Samad, menjawab pertanyaan sejumlah anggota Timwas Century.

Menurut Samad tidak menutup kemungkinan KPK memeriksa Boediono setelah meminta keterangan dari Budi Mulya. "Karena itu (Boediono) tidak bisa ditetapkan tersangka kalau (Budi Mulya) belum diperiksa," kata Samad.

Dia meminta semua pihak terutama Timwas Century memberi kesempatan kepada KPK agar membuka kasus Century ini secara transparan.

"KPK kenapa sampai detik ini belum menjadikan tersangka Dewan Gubernur BI padahal pertanyaannya pengambilan kebijakan BI adalah kolektif kolegial disetujui Dewan Gubernur.
Namun demikian sampai saat ini KPK baru menjadikan Budi Mulya (tersangka). Ini pertanyaan hampir seluruh fraksi," kata Samad.

Dikatakan untuk lebih jauh mengusut kasus Century ini maka KPK perlu lebih alat bukti akurat. "Ada pendapat kesannya kasus ini lambat ke atas," kata Samad.

Dia menyebut ada beberapa faktor penyebab keterlambatan mengusut tuntas kasus Century. "Mungkin dikatakan ini alasan yang dibuat-buat tetapi ini fakta soal minimnya SDM kita di KPK dibandingkan banyaknya kasus yang ditangani KPK saat ini," kata Samad.

Demikian pula, kata Samad, dalam kasus Century ini begitu banyak dokumen yang harus dipelajari, melakukan validasi data satu dengan yang lain. "Kasus ini beda dengan yang lain," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved