Slank Batal Ajukan Judicial Review UU Keramaian
Penggebuk drum Slank ini mengatakan Polri akan mendukung Slank untuk manggung di mana saja.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Danang Setiaji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Slank mengajukan uji materi atau judicial review terhadap UU nomor 2 tahun 2002 tentang Izin Keramaian. Hal ini diutarakan langsung oleh pentolan Slank, Bim Bim, di Mabes Polri Jakarta Selatan.
Penggebuk drum Slank ini mengatakan Polri akan mendukung Slank untuk manggung di mana saja. Menurutnya daripada pihaknya menghabiskan waktu di Mahkamah Konstitusi (MK), lebih baik pihaknya dan Polri melakukan konser bersama.
"Kami akan cabut uji materi di MK dengan jaminan kami tidak pernah dicekal. Polri mendukung Slank tampil di mana saja. Seperti di lagu kami, selesaikan soal dengan bicara," kata Bim Bim, Jumat (22/2/2013).
Bim Bim mengatakan selama ini yang terjadi antara Slank dan Polri adalah hambatan komunikasi. Menurutnya, terkadang promotor tak menyampaikan kepada Polri kalau Slank akan menggelar konser.
"Sebelum Valentine kita ngobrol bareng dan ternyata itu salah paham. Segala soal selesai dengan bicara. Kami enggak ada dikasih apa-apa, ga ada tekanan atau apa. Iya ada jaminan tertulis, Polri mendukung aktifitas Slank," tuturnya.