Artis Terjerat Narkoba
Hotma Sitompul Tantang Perwira Menengah BNN
BNN salah kaprah menerapkan undang-undang tersebut untuk mengirim kliennya ke pusat rehabilitasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hotma Sitompul tak habis meluapkan kemarahannya. Pemicunya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berdalih melakukan upaya rehabilitasi terhadap kliennya, Raffi Ahmad dengan dasar PP No.25 tahun 2011, tentang wajib lapor pecandu narkotika.
Menurut Hotma, BNN salah kaprah menerapkan undang-undang tersebut untuk mengirim kliennya ke pusat rehabilitasi. Hal itu dikarenakan bekas presenter kondang itu, bukan seorang pecandu.
"PP itu untuk pecandu. Tanyakan sama dia (Sumirat), adakah yang menyatakan Raffi pecandu. Enggak ada," serunya, saat ditemui di kantor BNN, Kamis (21/2/2013) malam.
Hotma menuturkan BNN memang punya wewenang untuk melakukan upaya tersebut. Tetapi, lanjut dia, jangan sampai melanggar hukum. "Semua dibatasi. Termasuk penyidik-penyidik BNN," katanya lantang.
Pria berkacamata itu, terang-terangan BNN telah menerapkan pasal yang salah terhadap klienya. Untuk itu, ia menantang Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto membuka kembali PP No.25 tahun 2011 tersebut.
"Makanya, kami tantang Sumirat, kita buka undang-undangnya. Yang boleh direhab itu pecandu," tandasnya.