Minggu, 5 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Hotma Sitompul Tantang Perwira Menengah BNN

BNN salah kaprah menerapkan undang-undang tersebut untuk mengirim kliennya ke pusat rehabilitasi.

Penulis: Willem Jonata
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-inlihat foto Hotma Sitompul Tantang Perwira Menengah BNN
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad saat akan dipindahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013). Akhirnya BNN memutuskan bahwa Raffi akan direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat setelah penangkapan tim BNN di kediaman Raffi bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1/2013) lalu. (Tribun Jakarta/Jeprima)

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengacara Hotma Sitompul tak habis meluapkan kemarahannya. Pemicunya, Badan Narkotika Nasional (BNN) berdalih melakukan upaya rehabilitasi terhadap kliennya, Raffi Ahmad dengan dasar PP No.25 tahun 2011, tentang wajib lapor pecandu narkotika.

Menurut Hotma, BNN salah kaprah menerapkan undang-undang tersebut untuk mengirim kliennya ke pusat rehabilitasi. Hal itu dikarenakan bekas presenter kondang itu, bukan seorang pecandu.

"PP itu untuk pecandu. Tanyakan sama dia (Sumirat), adakah yang menyatakan Raffi pecandu. Enggak ada," serunya, saat ditemui di kantor BNN, Kamis (21/2/2013) malam.

Hotma menuturkan BNN memang punya wewenang untuk melakukan upaya tersebut. Tetapi, lanjut dia, jangan sampai melanggar hukum. "Semua dibatasi. Termasuk penyidik-penyidik BNN," katanya lantang.

Pria berkacamata itu, terang-terangan BNN telah menerapkan pasal yang salah terhadap klienya. Untuk itu, ia menantang Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto membuka kembali PP No.25 tahun 2011 tersebut.

"Makanya, kami tantang Sumirat, kita buka undang-undangnya. Yang boleh direhab itu pecandu," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved