Sabtu, 4 Oktober 2025

Tunjangan Kesra Bisa Dipotong Hingga 100 Persen

Ini peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas yang malas

Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS -- Ini peringatan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Anambas yang malas menjalankan tugas. Sanksi pemotongan dana tunjangan kesejahteraannya (kesra) bakal diberlakukan.

"Bagi mereka yang nakal dan malas menjalankan tugasnya sebagai abdi negara, maka akan kita potong dana tunjangan kesejahteraannya," Kata Asisten III Pemerintahan, Augus R. Unggul, MPA kepada wartawan disela sosialisasi politik di Siantannur,Tarempa, Anambas, Senin (18/2/2013) siang.

Pemotongan tersebut akan diberlakukan, tambahnya, jika PNS yang nakal tersebut melakukan tindakan terlambat datang pada saat jam kerjanya, pulang yang lebih awal, pulang cepat saat istirahat, pulang lebih cepat tanpa ijin hingga tidak masuk tanpa ijin dan keterangan sma sekali. Sedangkan untuk mereka yang tengah sakit diberikan keringanan jika melengkapi surat keterangan sakit dari dokter.

Hal tersebut sengaja diberlakukan mengingat sebelumnya, sanksi dalam bentuk administratif hanya dianggap angin lalu saja, Sehingga kita berlakukan hal tersebut di lingkungan Pemkab Anambas.

Untuk pemotongan dana tunjuangan para PNS 'nakal' tersebut, jumlahnya sangat bervariasi. Bagi Pegawai tidak tetap (PTT) akan mendapatkan potongan honorarium sebesar 2,5 persen hingga 100 persen atau 20 kali melakukan pelanggaran dalam bentuk tidak masuk tanpa keterangan.

Sedangkan untuk keterlambatan datang pada saat jam kerja sebanyak 3   10 kali dipotong 1 persen, di atas 10 kali 2,5 persen. Kemudian pelanggaran cepat pulang tanpa ijin 3   10 kali dikenakan potong 1 persen dan 10 kali potongan 2,5 persen.

Sementara itu, tambahnya, Augus untuk sakit dengan pemberitahuan lebih dari 2 hari tanpa surat keterangan dokter maka dianggap TK sebanyak 1 kali dikenakan dipotong tunjangan 1 persen potongan ini berdasarkan daftar hadir per bulan.

Selanjutnya bagi PNS maupun PTT yang  berada di restoran, rumah makan, kedai atau sejenisnya yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan dinas pada jam kerja berlangsung maka, 1 kali melanggar potongan kesranya 25 persen dan untuk yang tidak mengikuti kegiatan kenegaraan atau hari besar dan kegiatan bersama di daerah sebanyak 1 kali dikenakan potongan 5 persen, ini berdasarkan laporan.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu sebanyak lima PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas 'terjaring' razia yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KKA saat berada di beberapa tempat, seperti di kedai hingga tempat makan dan minum pada saat jam kerja. (tribun batam/isu)

Baca juga:

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved